Seorang dokter bernama Sunardi menjadi sorotan. Ia merupakan terduga teroris yang ditembak mati oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Ia ditembak karena melakukan perlawanan saat penggerebekan di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (9/3) malam.
Dijelaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Dokter Sunardi diduga terlibat dalam berbagai kegiatan organisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI).
“Adapun beberapa keterlibatannya, antara lain selaku anggota organisasi teroris JI, kedua pernah menjabat sebagai Amir Khidmat, ketiga Deputi Dakwah dan Informasi, sebagai Penasihat Amir Organisasi Teroris JI, serta Penanggung Jawab Hilal Ahmar Society,” kata Ramadhan dilansir dari liputan6.com, Jumat (11/3).
Selain itu, diketahui Sunardi tinggal di Gayam, Kabupaten Sukaharjo, Jawa Tengah. Saat melewati rumahnya, dapat diketahui bahwa Sunardi merupakan seorang dokter karena membuka praktik dokter di rumah.
Terpampang papan nama yang bertuliskan nama dokter, lengkap dengan nomor izin praktik serta jam buka praktik.
Berikut 4 fakta terkait Dokter Sunardi, tersangka tindak pidana terorisme ditembak hingga tewas oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri:
1. Buka Praktik Dokter di Rumah
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menembak mati terduga teroris bernama Sunardi di pada Rabu, 10 Maret 2022 malam di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sunardi tinggal di Gayam, Kabupaten Sukaharjo, Jawa Tengah. Bila lewat rumahnya, pasti bakal mengetahui bahwa ia adalah seorang dokter karena membuka praktik dokter di rumah.
Terpampang papan nama yang bertuliskan nama dokter, lengkap dengan nomor izin praktik serta jam buka praktik. Papan tersebut ditempelkan di bagian atas jendela kaca bagian depan rumahnya.
Di bawah papan nama itu juga ada bangku panjang berwarna putih yang digunakan sebagai tempat duduk antrean pasien.
2. Istri Sunardi Juga Dokter
Profesi Sunardi sebagai dokter pun dibenarkan oleh Ketua RT Bangunsari, Bambang Pujiana. Namun, selain di rumah, Bambang tidak mengetahui rumah sakit atau tempat praktik Sunardi lainnya.
“Pekerjaannya sampai saat ini yang saya tahu dia itu dokter. Wah saya enggak tahu (di rumah sakit mana). Kelihatannya dia dokter umum,” kata Bambang.
Istri Sunardi juga diketahui memiliki profesi yang sama yakni dokter.
3. Dokter Sunardi Terlibat Jaringan Teroris JI
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Dokter Sunardi diduga terlibat dalam berbagai kegiatan organisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI).
“Adapun beberapa keterlibatannya, antara lain selaku anggota organisasi teroris JI, kedua pernah menjabat sebagai Amir Khidmat, ketiga Deputi Dakwah dan Informasi, sebagai Penasihat Amir Organisasi Teroris JI, serta Penanggung Jawab Hilal Ahmar Society,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (11/3).
Ia menjelaskan Hilal Ahmar Society adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI yang bertugas merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut foreign terrorist fighters (FTF) atau pejuang teroris asing ke Suriah.
“Yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2015 adalah organisasi terlarang,” kata Ramadhan, seperti dikutip dari Antara.
4. Polri Klaim Penembakan Dokter Sunardi Sesuai SOP
Ramadhan menyatakan, penegakan hukum dan tindakan tegas terukur yang dilakukan aparat Densus 88 Antiteror Polri terhadap Dokter Sunardi sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Kapolri.
Ia menyebutkan, saat penangkapan petugas mencoba menghentikan kendaraan tersangka. Petugas Densus 88 sebelumnya juga sudah memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuannya.
“Namun mengetahui mobilnya dihentikan petugas, tersangka melakukan perlawanan sangat agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas,” ucap Ramadhan.
Petugas lalu mencoba naik ke bak belakang mobil double cabin milik tersangka dengan maksud untuk kembali mencoba memberikan peringatan agar menghentikan laju mobilnya.
Namun, tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju kencang serta membawa mobil dengan zig-zag yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas.
“Kemudian tersangka juga menabrak kendaraan roda empat dan roda dua milik masyarakat yang sedang melintas,” terang dia.
Dalam kondisi tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka Sunardi.
Tindakan tersebut, kata Ramadhan, sesuai prosedur diatur dalam KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri.
Ramadhan mengatakan tindakan petugas sudah sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.
“Akibat kejadian ada 2 anggota terluka, akibat tersenggol dan terjatuh, dua anggota dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” ujar Ramadhan mengakhiri.