Seorang pria berinisial MI (26) diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, setelah ketahuan melakukan pencurian handphone di sebuah rumah makan di Kota Pekanbaru. Barang curian itu dijual di forum jual beli media sosial, Facebook.
Aksi pria itu terekam kamera CCTV saat sedang mencuri handphone di rumah makan di Jalan Arifin Achmad, Marpoyan Damai, Pekanbaru pada Kamis (3/3/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri mengatakan, setelah korban melaporkan ke pihak kepolisian, petugas melakukan penyelidikan dan didapati keberadaan pelaku.
“Pelaku diamankan di rumahnya pada Sabtu 12 Maret 2022 lalu di Jalan Dirgantara, Kelurahan Tangkerang Barat, Pekanbaru,” kata Achda, melansir dari Cakaplah. Senin (14/3/2022).
Achda menceritakan, pelaku masuk ke dalam rumah makan tersebut melewati pintu belakang, saat korban sedang tidur, pelaku melihat sebuah handphone yang terletak dan mencurinya.
“MI ditangkap setelah anggota polisi mengidentifikasi rekaman kamera CCTV di rumah makan tersebut,” bebernya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku MI mengakui telah melakukan pencurian satu buah handphone milik korban.
“Handphone korban telah dijual oleh pelaku di Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO) seharga Rp450 ribu. Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 KUHPidana,”pungkasnya.