Sejumlah sabu-sabu yang diselundupkan di dalam sabun batang ditemukan petugas Lapas Kelas IIA Banyuwangi. Barang haram tersebut diduga dikirim oleh pengunjung berinisial FLD (26), warga Kecamatan Rogojampi kepada terpidana MG. Dia merupakan tahanan kasus narkoba dengan vonis 5 tahun 4 bulan penjara, Sabtu (12/3) sekitar pukul 10.30 WIB.
FLD merupakan kerabat MG nekat menggunakan layanan penitipan barang dan makanan yang disediakan pihak Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
Saat dilakukan pemeriksaan barang, ada sabun yang berisi sesuatu tak wajar. Ada bekas goresan pada kemasannya. Ketika dibuka ternyata berisi barang terlarang berupa sabu-sabu yang dibungkus pipet atau sedotan minuman.
Sontak petugas Lapas langsung melakukan penelusuran. Petugas menemukan 6 paket sabu-sabu dalam 3 batang sabun tersebut.
“Pengunjung tersebut berusaha memasukkan barang itu ke Lapas Banyuwangi,” kata Kalapas Kelas IIA Banyuwangi, Wahyu Indarto.
Sabun berisi sabu-sabu tersebut dikirim bersama beberapa makanan yang disediakan FLD, di antaranya nasi, ayam, roti dan mie instan.
“Setiap barang maupun makanan yang akan dikirimkan ke dalam Lapas wajib dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Saat ini, temuan sabu-sabu dalam sabun itu telah dilimpahkan kepada Satnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kami serahkan perkara ini kepada Satnarkoba Polresta Banyuwangi agar dilakukan pengembangan,” terang Kalapas.
Pihaknya berkomitmen melakukan upaya memerangi segala bentuk peredaran narkoba di Banyuwangi, termasuk mengerahkan pemeriksaan yang teliti di lingkungan Lapas Banyuwangi.
“Upaya yang kami terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang ketat terhadap seluruh barang maupun orang yang masuk kedalam Lapas Kelas IIA Banyuwangi,” ungkap Wahyu Indarto.
(sumber-Merdeka.com)