Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan Larshen Yunus (LY) terlapor perkara dugaan masuk tanpa hak dan pengerusakan ruangan BK DPRD Provinsi Riau, Senin (14/3).
LY diamankan polisi di sekitaran Jalan Tuanku Tambusai sekira pukul 15.00 WIB. Mobil yang dikendarainya dihadang petugas kepolisian.
Saat ini sedang berada di Mapolresta Pekanbaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Penjemputan paksa ini lantaran terlapor tidak mengindahkan panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan (terlapor LY) sudah dua kali diberikan panggilan tapi tidak hadir,”kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan melansir dari Haluanriau.
Atas hal itu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap terlapor, agar dugaan perkara dengan pelapor Ferry Sasfriadi itu cepat rampung.
“Penyidik dengan dasar surat perintah membawanya untuk dibawa ke Mapolresta,”terangnya.
Saat ini, terlapor LY tengah diinterogasi penyidik namun masih dalam kapasitas sebagai saksi.
“Saat ini, masih dimintai keterangan sebagai saksi,”pungkas Andrie.