Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex. Aset berupa rumah dan kendaraan mewah langsung disita polisi.
“Rumah dua kita sita,” tutur Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin (14/3).
Reinhard mengatakan, lokasi rumah Doni Salmanan yang disita berada di Bandung dan Soreang, Jawa Barat. Selain itu, polisi juga mengamankan mobil mewah jenis Porsche dan sepeda motor dalam jumlah banyak.
“Detail menyusul. Ada beberapa mobil, belasan motor,” kata Reinhard.
Polisi terus mendalami kasus dugaan penipuan trading binary option lewat platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Sejauh ini, penelusuran aset pun masih dalam proses penanganan penyidik.
“Penyidik sampai saat ini melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana yang mengalir dari kejahatan platform Quotex,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).
Menurut Gatot, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk telah menjadwalkan manajer dan istri Doni Salmanan untuk dimintai keterangan pada Senin, 14 Maret 2022 nanti.
“Kemudian penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan korban platform Quotex. Saat ini penyidik tengah melakukan tracing aset milik DMT alias DS di Bandung,” kata Gatot.
Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan pihaknya akan meminta uang yang bersumber dari tangan para tersangka penipuan investasi trading untuk bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik saudara IK (Inda Kenz) dan DS (Doni Salmanan) agar bisa melaporkan kepada penyidik,” kata Ramadhan kepada awak media, Rabu (9/3/2022).
Ramadhan menambahkan, uang yang dikembalikan para penerima nantinya akan disita Polri sebagai barang bukti. Sebab, uang hasil tindak pidana secara hukum dilarang untuk digunakan.
“Ya (kembalikan dana yang sudah diterima) kan harus disita. Namanya menerima uang hasil tindak pidana, itu tidak boleh,” tegas jenderal bintang satu ini.
Ramadhan mengatakan, uang pemberian para pelaku tidak diketahui sumber asalnya oleh para penerima. Karenanya, dia memastikan, Polri tidak akan melakukan jerat hukum terhadap mereka mengenai hal ini.
“Orang tidak tahu dan ada itikad ingin mengembalikan. Ketika penyidik sampaikan (uang itu asalnya dari tindak kejahatan pelaku) orang itu akan kembalikan, nah itu tidak (terjerat hukum),” jelas Ramadhan. (sumber-Liputan6.com)