Terdakwa perusakan hutan lindung, divonis 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa Direktur Utama PT Kayla Alam Sentosa (KAS), Indra May bin Umar Rajo.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PN Batam, terdakwa Indra May divonis 7 tahun penjara dalam persidangan yang digelar pada Senin (7/3/2022) lalu.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Indra May dengan pidana penjara selama 7 tahun,” bunyi putusan yang tertera dalam SIPP PN Batam.
Selain pidana badan, terdakwa Indra May juga divonis dengan pidana denda sebesar Rp 3 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Indra May telah terbukti bersalah melanggar Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.
Sebelumnya, terdakwa Indra May bin Umar Rajo dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun. Penuntut umum menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian mangrove di kawasan hutan lindung. Hal itu, menjadi pertimbangan memberatkan.
Diketahui, Indra May ditangkap pada saat dilakukan sidak oleh Dirjen Penegakan Hukum LHK dan Komisi IV DPR RI. Pada sidak, ditemukan adanya kegiatan pembukaan lahan di Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai untuk dijadikan lahan kavling siap bangun.
PT Kayla Alam Sentosa untuk penyiapan lahan kavling siap bangun dimulai sejak tahun 2019 lalu. Pembukaan lahan dilakukan dengan cara tanah yang terdapat tanaman ditimbun tanah, bukit diratakan, dikeruk dengan menggunakan alat berat berupa excavator dan bulldozer kemudian tanah diangkut dengan dump truck, selanjutnya dilakukan pembentukan kavling dengan ukuran 8 x 12 meter dengan ukuran jalan 6 meter.
(sumber-Batamtoday.com)