News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Jadikan Hutan Lindung Perumahan, Direktur Perusahaan Pengembang Divonis 7 Tahun Penjara

Almi Fitri by Almi Fitri
14 March 2022
in Crime, News
0
Jadikan Hutan Lindung Perumahan, Direktur Perusahaan Pengembang Divonis 7 Tahun Penjara
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terdakwa perusakan hutan lindung, divonis 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa Direktur Utama PT Kayla Alam Sentosa (KAS), Indra May bin Umar Rajo.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PN Batam, terdakwa Indra May divonis 7 tahun penjara dalam persidangan yang digelar pada Senin (7/3/2022) lalu.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Indra May dengan pidana penjara selama 7 tahun,” bunyi putusan yang tertera dalam SIPP PN Batam.

Selain pidana badan, terdakwa Indra May juga divonis dengan pidana denda sebesar Rp 3 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Indra May telah terbukti bersalah melanggar Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.

Sebelumnya, terdakwa Indra May bin Umar Rajo dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun. Penuntut umum menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian mangrove di kawasan hutan lindung. Hal itu, menjadi pertimbangan memberatkan.

Diketahui, Indra May ditangkap pada saat dilakukan sidak oleh Dirjen Penegakan Hukum LHK dan Komisi IV DPR RI. Pada sidak, ditemukan adanya kegiatan pembukaan lahan di Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai untuk dijadikan lahan kavling siap bangun.

PT Kayla Alam Sentosa untuk penyiapan lahan kavling siap bangun dimulai sejak tahun 2019 lalu. Pembukaan lahan dilakukan dengan cara tanah yang terdapat tanaman ditimbun tanah, bukit diratakan, dikeruk dengan menggunakan alat berat berupa excavator dan bulldozer kemudian tanah diangkut dengan dump truck, selanjutnya dilakukan pembentukan kavling dengan ukuran 8 x 12 meter dengan ukuran jalan 6 meter.
(sumber-Batamtoday.com)

 

 

 

Previous Post

Razia BNNP, Pengusaha Ternama Batam Diamankan Bersama Belasan Wanita di KTV Dragon

Next Post

Oknum ASN Selingkuhi Wanita Bersuami, Digrebek Warga di Kos-kosan

Next Post
Oknum ASN Selingkuhi Wanita Bersuami, Digrebek Warga di Kos-kosan

Oknum ASN Selingkuhi Wanita Bersuami, Digrebek Warga di Kos-kosan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?