Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keikutsertaan PT Waringin Megah sebagai salah satu subkontraktor yang menggarap pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dua orang di antaranya adalah Supriyanto dan Fauzi dari PT Waringin Megah.
“Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain proses keikusertaan perusahaan para saksi dalam pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32,” katanya dilansir dari kabar24.com, Senin (14/3).
Ali menjelaskan, bahwa saksi selanjutnya adalah Yudha K. Patandianan dari swasta. Dia tidak hadir dan mengkonfirmasi dilakukan penjadwalan ulang.
Saksi lainnya yang juga dari swasta Yanti Hafid dan Yatty Mayaut mangkir. Mereka tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya.
“KPK mengimbau untuk kooperatif kembali hadir pada pemanggilan tim penyidik selanjutnya,” jelasnya.
PT Waringin Megah merupakan perusahaan pemenang tender tahap pertama pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika pada 2015. Nilai penawarannya adalah Rp46 miliar.
Sampai kini, KPK belum juga mengumumkan tersangka dan detail perkara. Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Mimika telah menghabiskan anggaran sekitar Rp200 miliar dari sumber APBD Mimika pada tahun anggaran 2015, 2016, 2019, dan APBD Perubahan 2021.