Terlapor dugaan pengrusakan di ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau Larsen Yunus (LY) ditangkap Polresta Pekanbaru.
Kabar tertangkapnya terlapor inisial LY itu beredar melalui aplikasi pesan singkat.
Terlapor dalam perkara ini ada dua yakni oknum aktivis inisial LY dan R. Namun hanya satu terlapor yang berhasil diamankan.
Dalam pesan itu berbunyi bahwa terlapor LY ditangkap oleh polisi disekitaran Jalan Tuanku Tambusai, Senin (14/3) sekira pukul 15.05 WIB. Polisi menghadang mobil Innova yang dikendarai oleh terlapor.
Penangkapan terhadap oknum aktivis itu dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi.
“Diamankan di Polres (Polresta Pekanbaru),” kata Kombes Pol Pria Budi mengutip dari Haluanriau.
Penjemputan paksa ini disinyalir dengan tidak kooperatifnya terlapor dalam memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.
“(Sedang) diperiksa,” singkat Kombes Pol Pria Budi menjelaskan tahapan yang sedang berlangsung.
Dari informasi yang dihimpun, pelapor dalam perkara ini bernama Ferry Sasfriadi yang mewakili pihak DPRD Riau. Dia melaporkan dua orang dengan inisial LY dan R.
Keduanya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan masuk tanpa hak dan dugaan pengrusakan, yang terjadi pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB tersebut. Laporan polisi tersebut dibuat pada 29 Desember lalu.