Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman menilai tuntutan 8 tahun penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme, kurang serius.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menjelaskan maksud dari kurang seriusnya tuntutan tersebut.
Kata Aziz, tuntutan jaksa itu tidak membuat pihaknya termasuk Munarman merasa tertantang. Sebab mereka beranggapan akan dituntut hukuman mati.
“Kami sependapat dengan pak Munarman tadi tuntutan jaksa kurang serius. Jadi kami tidak tertantang. Kami pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja,” kata Aziz dilansir dari tribunnews.com, Senin (14/3).
Bahkan kata Aziz, saat mendengar tuntutan tersebut, ekspresi Munarman hanya tertawa.
Lantaran kliennya itu beranggapan kalau jaksa akan menjatuhkan hukuman mati atas perkara tersebut.
“Iya, harus serius lah. Beliau begitu lah tadi, tawa-tawa aja. Gak serius. Harusnya mati tuntutannya,” singkat Aziz.
Seperti diketahui, telah dijatuhi tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.