Seorang residivis kasus pencurian uang puluhan juta rupiah dan handphone diamankan polisi. Kejadian itu terjadi di Manembo-nembo Tengah, Matuari, pada Senin (20/12) malam lalu.
“Pelakunya pria berinisial RK (31), warga Bitung. Ditangkap di wilayah Girian, Bitung, pada Jumat (11/3) dini hari,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Minggu (13/3).
Pelaku mencuri uang tunai Rp20 juta dan tiga buah handphone berbagai merek milik korban bernama Rika, warga Girian, yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor.
Dia menjelaskan, korban sedang memarkirkan kendaraan sepeda motornya di samping rumah mertuanya di Manembo-nembo Tengah.
“Tak lama kemudian pelaku datang dan langsung mencongkel bagasi sepeda motor korban, lalu mencuri uang dan handphone tersebut. Setelah itu pelaku melarikan diri,” jelasnya.
Korban yang selesai makan, keluar rumah dan memeriksa bagasi sepeda motornya. Ternyata, uang tunai Rp20 juta beserta tiga buah handphone miliknya telah raib. Korban yang mengalami kerugian total sekitar Rp24,5 juta kemudian melapor ke Polsek Matuari.
“Laporan ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku, dilanjutkan pengejaran. Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanan karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap,” ungkapnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti tiga buah handphone milik korban serta satu lembar kwitansi pembelian perhiasan emas senilai Rp6 juta, yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
Ia menyebut, terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dan pernah tiga kali menjalani hukuman penjara di Lapas Bitung.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Matuari untuk proses penyidikan,” tutupnya.
(sumber-Merdeka.com)