News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Modus Mengurus Dana Haji, Oknum Pegawai Bank di Semarang Tipu Nasabah Hingga Miliaran Rupiah

Riko by Riko
15 March 2022
in Crime, News
0
Pelaku Pencurian 26 Unit Handphone Toko Fajar Store Ditangkap Opsnal Batman Jembalang di Sumbar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang oknum pegawai bank swasta di Semarang menipu nasabahnya dengan modus mengurus dana haji.

Akibatnya, puluhan korban menanggung kerugian hingga mencapai Rp1,2 miliar. Kasus penipuan yang dilakukan tersangka KAA warga Semeru Barat Kabupaten Semarang terungkap setelah salah satu korban melapor ke pihak kepolisian.

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Jateng berhasil menangkap tersangka, setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Pacitan Jawa Timur.

“Kasus (penipuan) ini terungkap setelah salah satu korban bernama Boedi Santoso melapor ke pihak kepolisian karena menjadi korban penipuan. Korban saat itu menyetorkan uang sebesar Rp25 juta, sebagai biaya untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci,”kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengutip iNews. Selasa (15/3/2022).

Dia mengungkapkan, dari pengakuan korban itu polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka KAA. Pekerjaan sehari-hari tersangka, kata dia, merupakan pegawai di salah satu bank swasta di Kota Semarang dengan tugas sebagai marketing menawarkan produk perbankan tabungan haji.

Menurut Djuhandani, tersangka menjanjikan kepada para korban akan diberangkatkan menunaikan ibadah haji pada lima tahun mendatang setelah dana haji sudah dilunasi para korban.

“Semua hasil kejahatan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi dan saat ini proses penyidikan dan penelurusan dana yang sudah digelapkan sedang dalam proses pencarian pihak kepolisian,” kata Djuhandani.

“Kita juga mengamankan beberapa hal yang berkaitan dengan pembuktian di antaranya satu bendel audit dari bank swasta tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka KAA dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 atau Pasal 374 dan atau Pasal 263 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran yang mencurigakan.

Tags: hajiOknum Bank tipu wargaSemarang
Previous Post

Dorong Sepeda Saat Menuruni Turap, Nenek Ong Giok Terlempar ke Sungai Siak

Next Post

Sok Jagoan Hadang dan Rusak Mobil Pengendara, Pria Mando ini Ciut saat Diringkus Polisi

Next Post
Sok Jagoan Hadang dan Rusak Mobil Pengendara, Pria Mando ini Ciut saat Diringkus Polisi

Sok Jagoan Hadang dan Rusak Mobil Pengendara, Pria Mando ini Ciut saat Diringkus Polisi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?