Seorang oknum pegawai bank swasta di Semarang menipu nasabahnya dengan modus mengurus dana haji.
Akibatnya, puluhan korban menanggung kerugian hingga mencapai Rp1,2 miliar. Kasus penipuan yang dilakukan tersangka KAA warga Semeru Barat Kabupaten Semarang terungkap setelah salah satu korban melapor ke pihak kepolisian.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Jateng berhasil menangkap tersangka, setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Pacitan Jawa Timur.
“Kasus (penipuan) ini terungkap setelah salah satu korban bernama Boedi Santoso melapor ke pihak kepolisian karena menjadi korban penipuan. Korban saat itu menyetorkan uang sebesar Rp25 juta, sebagai biaya untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci,”kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengutip iNews. Selasa (15/3/2022).
Dia mengungkapkan, dari pengakuan korban itu polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka KAA. Pekerjaan sehari-hari tersangka, kata dia, merupakan pegawai di salah satu bank swasta di Kota Semarang dengan tugas sebagai marketing menawarkan produk perbankan tabungan haji.
Menurut Djuhandani, tersangka menjanjikan kepada para korban akan diberangkatkan menunaikan ibadah haji pada lima tahun mendatang setelah dana haji sudah dilunasi para korban.
“Semua hasil kejahatan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi dan saat ini proses penyidikan dan penelurusan dana yang sudah digelapkan sedang dalam proses pencarian pihak kepolisian,” kata Djuhandani.
“Kita juga mengamankan beberapa hal yang berkaitan dengan pembuktian di antaranya satu bendel audit dari bank swasta tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka KAA dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 atau Pasal 374 dan atau Pasal 263 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran yang mencurigakan.