Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru resmi menetapkan oknum aktivis Larshen Yunun (LY) sebagai tersangka kasus dugaan masuk tanpa hak dan melakukan pengrusakan di ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau. Senin (14/3/2022) malam. Penetapan tersangka LY ini setelah dilakukan pemeriksaan selama 5 jam.
“Gelar perkara menetapkan, meningkatkan status yang bersangkutan (LY) dari saksi menjadi tersangka,”kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, Senin (14/3/2022) malam.
“LY diperiksa selama hampir 5 jam, dari sore hingga malam ini,”timpal Andrie.
Meski telah berstatus tersangka, namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dengan alasan ada jaminan dari pengacara tersangka.
“Tidak kita tahan, ada jaminan dari pengacara nya,”kata Andrie melansir dari Klikmx.
Ditambahkan Andrie, selain LY, pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap terlapor, R.
“R masih kita lakukan pemanggilan,”singkat nya.
Diketahui, dua orang yang disebut-sebut sebagai oknum aktivis dan wartawan berinisial LY dan R dilaporkan masuk tanpa hak ke ruang BK DPRD Riau, Rabu (15/12/2021) lalu.
Mereka dilaporkan Ferry Sapriadi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di Kantor DPRD Riau. Dalam laporannya, LY dan R disebutkan masuk tanpa izin dan melakukan pengrusakan.
Keduanya dilaporkan sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 167 dan pasal 406.