Penyidik Polresta Pekanbaru resmi menetapkan aktivis Larshen Yunus (LY) sebagai tersangka dugaan kasus masuk tanpa hak pengrusakan ruangan BK DPRD Riau.
Penetapan tersangka LY setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam oleh penyidik Polresta Pekanbaru.
Dalam perkara ini ada dua terlapor yakni inisial LY dan R. Namun, Satreskrim Polresta Pekanbaru baru berhasil mengamankan satu pelaku, yakni inisial LY.
“(Terlapor inisial LY) berdasarkan gelar pekara hari ini, dari saksi alih status menjadi tersangka,” terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Senin (14/3) malam.
Meski telah berstatus tersangka, oknum aktivis tersebut tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian dengan alasan tertentu.
“Tidak dilakukan penahanan. Berkas perkara kita lengkapi dan ajukan ke JPU,”terang Kompol Andrie.
Terhadap satu orang terlapor lagi, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mengupayakan pemanggilan. Pihaknya juga tidak menyematkan status pencarian terhadap terlapor inisial R tersebut.
“Ada mekanisme untuk menetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang,red) nantinya,” imbuhnya.
Untuk diketahui tersangka LY diamankan polisi Senin sore di sekitaran Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Mobil yang dikendarainya dicegat polisi di sekitaran Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Upaya paksa ini dilakukan mengingat tersangka LY sudah mangkir dua kali dari panggilan penyidik.
Usai diamankan, tersangka LY dibawa ke Mapolresta Pekanbaru. Di sana, dia dimintai keterangan lebih kurang selama lima jam.
“406 KUHP dan atau 167 jo 168 KUHP,”kata Kompol Andrie menyebut pasal yang disangkakan terhadap tersangka LY.