News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Ditetapkan Tersangka, Aktivis Larshen Yunus Tak Ditahan

Riko by Riko
15 March 2022
in Crime, News
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penyidik Polresta Pekanbaru resmi menetapkan aktivis Larshen Yunus (LY) sebagai tersangka dugaan kasus masuk tanpa hak pengrusakan ruangan BK DPRD Riau.

Penetapan tersangka LY setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam oleh penyidik Polresta Pekanbaru.

Dalam perkara ini ada dua terlapor yakni inisial LY dan R. Namun, Satreskrim Polresta Pekanbaru baru berhasil mengamankan satu pelaku, yakni inisial LY.

“(Terlapor inisial LY) berdasarkan gelar pekara hari ini, dari saksi alih status menjadi tersangka,” terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Senin (14/3) malam.

Meski telah berstatus tersangka, oknum aktivis tersebut tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian dengan alasan tertentu.

“Tidak dilakukan penahanan. Berkas perkara kita lengkapi dan ajukan ke JPU,”terang Kompol Andrie.

Terhadap satu orang terlapor lagi, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mengupayakan pemanggilan. Pihaknya juga tidak menyematkan status pencarian terhadap terlapor inisial R tersebut.

“Ada mekanisme untuk menetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang,red) nantinya,” imbuhnya.

Untuk diketahui tersangka LY diamankan polisi Senin sore di sekitaran Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Mobil yang dikendarainya dicegat polisi di sekitaran Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Upaya paksa ini dilakukan mengingat tersangka LY sudah mangkir dua kali dari panggilan penyidik.

Usai diamankan, tersangka LY dibawa ke Mapolresta Pekanbaru. Di sana, dia dimintai keterangan lebih kurang selama lima jam.

“406 KUHP dan atau 167 jo 168 KUHP,”kata Kompol Andrie menyebut pasal yang disangkakan terhadap tersangka LY.

Tags: larshen tersangkaLarshen Yunuspengrusakan ruang BK DPRD Riau
Previous Post

Pengurus Masjid Jadi Korban Penipuan yang Catut Nama Bupati dan Wabup

Next Post

Modus, Buka Lapak Kaki Lima untuk Jualan Narkoba

Next Post
Residivis Kambuhan Terpaksa Ditembak Polisi saat Ditangkap

Modus, Buka Lapak Kaki Lima untuk Jualan Narkoba

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?