News24xx.com – Polisi akhirnya menetapkan dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat hingga meninggal dunia, sebagai tersangka. Keduanya saat ini juga sudah ditahan oleh polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan kedua pemoge itu ditetapkan jadi tersangka usai penyidik dari Polres Ciamis melakukan gelar perkara.
“Sudah ditetapkan menjadi tersangka (dua pengendara moge),” kata Ibrahim.
Ibrahim mengatakan gelar perkara dilakukan sejak Senin sore (14/3/2022) hingga malam hari. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua pengendara moge itu langsung ditahan polisi.
Sebelumnya, pengendara yang menabrak tersebut memberi uang santunan senilai Rp 50 juta kepada keluarga korban pada Sabtu (12/3/2022).
Akan tetapi, sang kakak kandung enggan untuk menerima uang santunan dari kedua pengendara tersebut. Pasalnya kedua adik kembarnya tersebut tewas seusai ditabrak oleh pengendara moge itu.
Diketahui, nama kedua anak itu adalah Hasan Firdaus dan Husen Firdaus Keduanya berusia 8 tahun, putra dari pasangan Wasmo dan Empong.
Korban adalah warga Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari, RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Kedua anak tersebut ditabrak saat sedang menyebrang di Jalan Raya Klipucang, Pangandaran. Akibatnya, tabrakan itu pun tidak bisa terhindarkan, sehingga kedua korban terpental dan tewas.
Setelah kejadian, kedua pelaku pengendara moge tersebut berusaha untuk lari dari hukum atas kematian dua anak kembar tersebut. Kedua pelaku tersebut seolah menganggap kasus ini selesai tanpa adanya tuntutan hukum dengan memberi santunan ke keluarga korban sebesar Rp 50 juta.
Pemberian uang santunan sebesar Rp 50 juta tersebut bahkan dibuat dalam perjanjian tertulis. Surat perjanjian tersebut diketahui oleh Kepala Desa Ciganjeng, Imang Wardiman, di Mapolsek Kalipucang, pada Sabtu (12/3/2022).
Adapun poin-poin yang dimuat dalam surat tersebut, yaitu pihak pertama dan pihak kedua telah menerima bahwa kecelakaan itu adalah musibah dari Allah SWT. Kemudian, Angga Pramana Putra selaku pihak kedua memberikan santunan berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta kepada pihak pertama dan telah diterima.
Selanjutnya, pihak pertama dan kedua, sudah sepakat dan mufakat bahwa masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dan pihak pertama tidak akan menuntun dikemudian hari secara hukum pidana ataupun perrdata terhadap pihak kedua.
Apabila suatu saat nanti ternyata ada pihak lain yang mempermasalahkan kembali, kedua belah pihak sepakat agar mengesampingkan dan tidak menanggapinya atau gugur demi hukum.
Namun, sementara itu, Iwa Kartiwa selaku kaka korban mengaku bahwa ia tidak menerima uang santunan dari pengendara moge yang telah menewaskan kedua adiknya. Ia lebih memilih menyerahkan kasus ini ke polisi. Menurutnya, kejadian ini adalah musibah dan ia menunggu ketentuan proses hukum.