News24xx.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa kerugian yang dialami korban perkara opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan.
Wakil Ketua LPSK, Achmadi menyampaikan korban dapat menuntut ganti rugi dengan mengajukan restitusi atau ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku melalui proses pengadilan. Restitusi ini menjadi bagian dari permohonan perlindungan yang diajukan korban ke LPSK sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
”Korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. LPSK memiliki kewenangan, salah satunya melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi,” ucap Achmadi lewat keterangannya, Senin (14/3/2022).
Pemberian restitusi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana sebuah perkara diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sementara di Pasal 12 tercantum bahwa LPSK merupakan lembaga yang berwenang menghitung besaran ganti rugi yang diterima korban dalam perkara tindak pidana. Termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), korban dapat mengajukan permohonan perlindungan berupa restitusi dengan membawa bukti pendukung selama proses hukum masih berjalan.
“Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban,” jelasnya.
Apabila permohonan perlindungan disetujui, maka LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara agar korban mendapat hak restitusi mereka. Nominal restitusi akan disampaikan LPSK ke JPU, tujuannya agar dalam surat tuntutan meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa guna membayar restitusi.
Kata Achmadi, peluang korban mengajukan restitusi terbuka lebar karena proses hukum baru dimulai. Namun, berhasil atau tidaknya restitusi amat tergantung keputusan hakim nanti.
“Namun kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan,’’ terangnya.