J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt, mengalami musibah pencurian. Polsek Lubuk Baja, akhirnya menangkap pelaku pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (14/2/2022).
Kapolsek menjelaskan, pelaku yang di amankan berinisial HS (39). Ia (Pelaku) diamankan di sekitaran Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, pada hari Jumat (11/3/2022) sekira pukul 20.00 Wib.
“Pelaku yang kita amankan merupakan mantan karyawan di J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt sebagai Cleaning Service,” kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono.
Menurut Kapolsek, peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Senin (21/02/2022) sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu, kata dia, korban bersama petugas listrik baru sampai di lokasi J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt guna mengecek panel listrik yang diketahui sudah tidak menyala atau mati.
Ketika melakukan pengecekan, didapati bahwa kabel-kabel yang berada di sekitar panel listrik tersebut sudah terpotong atau sudah di curi oleh pelaku.
Kabel yang di potong, kata dia, diantaranya kabel power 4×25 mm sepanjang 50 meter, sebanyak 25 roll kabel k/c, 4×6 mm, 45 roll kabel lampu 1.5 mm, 35 roll stop kontak 2.5 mm.
Selain kabel, ujaranya, korban juga mengalami kehilangan pipa AC sebanyak 300 batang pipa cond 3/4, 70 buah tedas simpang 3 ui/k 3/4 dan 15 roll selang AC 3/4 serta 15 roll selang AC 1/2.
Atas kejadian itu, terang Kapolsek, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Baja. Menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Setelah penangkapan itu, lanjutnya, tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 95,6 juta,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan , sambung Kapolsek, terdiri dari 1 Buah Nota Pembelian 300 batang Pipa Cond 3/4, 70 buah Tedas Simpang 3 ui/k 3/4, 15 roll Selang AC 3/4, 15 roll Selang AC 1/2 tertanggal 20 Januri 2019, 1 Buah Nota Pembelian 50 M kabel power 4×25 mm, 25 roll kabel AC 4×6 mm, 45 roll kabel lampu 1.5 mm, 35 roll kabel stop kontak 2,5 mm tertanggal 15 Januari 2019, 1 Buah Tang, 1 Gulungan kabel warna merah.
“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (sumber-Batamtoday.com)