News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Miliki 296 Gram Sabu, Bandar Narkoba Dituntut 13 Tahun Penjara, Masih Minta Keringanan

Almi Fitri by Almi Fitri
15 March 2022
in Crime, News
0
Miliki 296 Gram Sabu, Bandar Narkoba Dituntut 13 Tahun Penjara, Masih Minta Keringanan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Miliki 296 Gram Sabu, Andi Irpan, bandar narkoba di Kota Batam yang dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 13 tahun, minta keringanan hukuman saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (14/3/2022).

Melalui penasehat hukumnya, Elisuita, terdakwa Andi Irpan memohon kepada majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa.

“Yang mulia, kami mohon keringanan hukuman. Karena, tuntutan dari JPU sangat tinggi,” ucap Elisuita saat menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) secara lisan di PN Batam.

Masih kata Elisuita, keringanan hukuman yang diminta terdakwa bukan tanpa alasan. Sebab, terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Menanggapi pledoi dari penasehat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum, Immanuel Baeha tetap kukuh dengan tuntutan 13 tahun penjara. “Atas Pledoi terdakwa, saya tetap pada tuntutan semula,” tegas Nuel, sapaan akrab Immanuel Baeha.

Usai menyampaikan nota pembelaan dan mendengarkan tanggapan dari JPU, majelis hakim pun menunda persidangan selama dua minggu untuk pembacaan putusan. “Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda hingga minggu dua minggu,” tutup hakim Marta.

Untuk diketahui, terdakwa Andi Irpan harus berurusan dengan aparat penegak hukum, setelah tertangkap saat tengah menjajakan narkoba jenis sabu ke para pembeli.

Andi Irpan, ditangkap aparat kepolisian di parkiran sepeda motor Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. Saat itu, terdakwa tengah mengambil sabu tersebut di dalam tong sampah yang telah diletakan sebelumnya untuk diberikan ke calon pembeli.

Saat penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 296 gram. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Mantan CS Tempat Hiburan Diamankan karena Mencuri Kabel Listrik

Next Post

Tidak ada Unsur Kesengajaan, Laka Maut yang Libatkan Mobil Wawako Tanjungpinang di SP3 Polisi

Next Post
Tidak ada Unsur Kesengajaan, Laka Maut yang Libatkan Mobil Wawako Tanjungpinang di SP3 Polisi

Tidak ada Unsur Kesengajaan, Laka Maut yang Libatkan Mobil Wawako Tanjungpinang di SP3 Polisi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?