News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Reskrim Polres Pelalawan Tangkap 2 Pelaku Penambangan Galian C Ilegal, Satu DPO

Riko by Riko
15 March 2022
in Crime, News
0
Reskrim Polres Pelalawan Tangkap 2 Pelaku Penambangan Galian C Ilegal, Satu DPO
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jajaran Reskrim Polres Pelalawan menangkap pelaku penambangan ilegal yang beroperasi di Kecamatan Pangkalan Kerinci. Sebanyak Dua dari tiga orang pelaku ditahan, sementara satu lagi ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tiga unit alat berat disita sebagai barang bukti.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim, S.Ik, MH yang didampingi Kasubag Humas AKP Edy Haryanto saat ekspos kasus tersebut. Senin (14/3/2022).

Dikatakanya ada tiga titik dan tiga orang tersangka terhadap kasus penambangan ilegal ini. TKP pertama berlokasi di dekat Jalan Hangtuah X Jalur 9 Desa Makmur SP 6 Kecamatan Pangkalan Kerinci. TKP kedua, di sekitar depan SMAN 2 Kecamatan Pangkalan Kerinci dan TKP ketiga di samping SMAN 2 Pangkalan Kerinci.

Tersangka untuk TKP 1 adalah JS (52) merupakan warga Jalan Hangtuah Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci. Bersama tersangka 1 ini, sebut Kasat, diamankan barang bukti satu unit alat berat merek Hitachi, satu unit mobil dump truk BM 9290 DG, dan satu buku trip.

Di TKP kedua, tambah Kasat tersangka yang diamankan inisial, PL (51), bersamanya diamankan barang bukti berupa alat berat jenis excavator merek Hitachi dan satu buah buku trip. Terakhir di TKP ketiga, tersangka inisial AS. Hanya saja tersangka ketiga ini ditetapkan sebagai DPO. Barang bukti yang diamankan di TKP ketiga adalah satu unit excavator merek Hitachi, satu unit dump truk.

Dijelaskan Kasat pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah, pasal 158 Jo Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undangannya nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagai diubah dalam UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Ancaman hukuman terhadap kasus ini adalah maksimal 5 tahun penjara,”kata Kasat Nur Rahim melansir dari Cakaplah.

Kronologis pengungkapan kasus ini, jelas Kasat, bermula ketika Sabtu 16 Januari 2022, unit 2 Satreskrim bersama tim Opsnal dan tim Polres Pelalawan melakukan patroli di sekitaran Kecamatan Pangkalan Kerinci. Tujuan patroli saat itu berdasarkan perintah yang menjadi sasaran penyelidikan terhadap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dari pemerintah dengan cara menggali tanah uruk dan tanah itu dijual ke pihak dengan mendapatkan keuntungan.

“Atas dasar itu, di lokasi di tiga titik yang berbeda kita menemukan ada kegiatan penambangan tanpa izin yang dilakukan para tersangka,”bebernya.

Atas pengungkapan kasus ini, Kasat Reskrim berpesan kepada masyarakat agar lebih peka dan agar lebih paham dengan masalah hukum yang terjadi. Bahwa dalam kasus pertambangan Galian C ini dilarang dan melawan hukum.

Tags: galian C ilegalkerinciPelalawanPolri
Previous Post

Sadis, Kerap Curi Sawit Juragan Nekat Bakar Hidup-hidup Karyawannya

Next Post

Andi Putra Jalani sidang perdana dugaan kasus korupsi di PN Pekanbaru

Next Post
KPK Serahkan Berkas Perkara Andi Putra ke Pengadilan

Andi Putra Jalani sidang perdana dugaan kasus korupsi di PN Pekanbaru

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?