News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Terkait Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg, 9 Saksi dan Kolonel Priyanto Jalani Sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Rizka by Rizka
15 March 2022
in Crime, News
0
Terkait Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg, 9 Saksi dan Kolonel Priyanto Jalani Sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kolonel Priyanto kembali menjalani sidang kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Ada sembilan saksi yang dihadirkan pada sidang pemeriksaan kali ini.

Persidangan dimulai dari pendataan nama saksi yang dipimpin ketua majelis hakim. Selanjutnya, para saksi tersebut menjalani sumpah di atas Alquran sebelum memberikan keterangan satu per satu.

“Demi Allah kami bersumpah bahwa saya sebagai saksi dalam pemeriksaan tingkat pertama perkara pidana atas nama Kolonel Inf Priyanto akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya,” demikian para saksi bersumpah.

Adapun sembilan saksi terdiri dari tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan enam warga sipil.

Ketiga prajurit tersebut yakni dua anak buah Kolonel Priyanto dan Kopral Satu (Koptu) Ahmad Sholeh dan Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko, serta Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi.

Sementara, enam warga sipil meliputi Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan, Kolonel Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Tags: jalani sidangkasus pembunuha sejolikolonel Priyanto
Previous Post

Unggah Pembelian Dokumen Sepeda Ahmad Sahroni, Adam Deni Terancam 10 Tahun Penjara

Next Post

Gagal Sewa Pembunuh Bayaran, Sepasang Kekasih Ini Lakukan Pekerjaan Kotor Itu dengan Tangan Sendiri

Next Post
Gagal Sewa Pembunuh Bayaran, Sepasang Kekasih Ini Lakukan Pekerjaan Kotor Itu dengan Tangan Sendiri

Gagal Sewa Pembunuh Bayaran, Sepasang Kekasih Ini Lakukan Pekerjaan Kotor Itu dengan Tangan Sendiri

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?