Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri,
Teddy Tjokrosaputro, hari ini menjalani sidang perdana. Eks Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) itu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa terjerat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.
“Mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, sesi pertama ruang Kusuma Atmadja,” demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Teddy dipersangkakan pasal berlapis dalam perkara. Pertama Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan kedua Pasal 3 atau Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Terdakwa
Dalam perkara ini, Teddy selaku pemegang saham PT Hokindo Mediatama yang berubah nama menjadi PT Hokindo Properti Investama serta PT Rimo International Lestari Tbk bersama saudara kandungnya Benny Tjokrosaputro yang juga terdakwa dalam perkara Asabri, mengurus dan mengelola beberapa perusahaan untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka. Perusahaan itu di antaranya Right Issue PT Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO), IPO PT Sinergi Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA)
“Dengan mengatur dengan pihak afiliasi seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak beberapa waktu lalu.
Dari saham itulah, Teddy bersama Benny mengatur dan melakukan penjatahan (fix allotment) pada pasar perdana kepada nominee alias pihak terafiliasi yang selanjutnya dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT Asabri, guna mendapatkan keuntungan dan merugikan PT Asabri.
Cuci Uang Dengan Beli Aset
Kemudian, dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), keuntungan itu digunakan Teddy dan Benny untuk mengatur dan kendalikan transaksi saham selanjutnya yang kemudian ditampung dalam CCB atas nama Nabila Rianti.
Keuntungan lainnya yang diperoleh Teddy, baik melalui pencatatan keuangan saksi Rina Mariatna hasil pengurusan dan pengelolaan PT Rimo International Lestari; PT Sinergi Megah Internusa, dan PT Blitz Property Indonesia yang lalu masuk ke rekening pribadi tersangka Tedy di Bank BCA Cabang Sudirman.
“Bahwa keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Tersangka Teddy bersama-sama Terdakwa Benny digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, hotel dan mal yang ditempatkan menjadi kekayaan perseroan di bawah kendali Tersangka Teddy selaku Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk bersama-sama terdakwa Benny,” kata dia.
Termasuk, pihak yang terafiliasi pada PT Duta Regency Karunia, PT Bravo Target Selaras, PT Tri Kartika, PT Andalan Techno Korindo, PT Hanson Samudera Indonesia, PT Nusa Makmur Ciptasentosa, PT Gema Inti Perkasa, PT Batu Kuda Propertindo, PT Banua Land Sejahtera, PT Matahari Pontianak Indah Mall, dan PT Indo Putra Khatulistiwa, PT Sinergi Megah Internusa dan PT Mulia Manunggal Karsa dan PT Bliss Properti Indonesia serta entitas anak perusahaan.
Teddy Tersangka Ke-10
Untuk diketahui jika Teddy dalam kasus korupsi PT. ASABRI merupakan tersangka ke-10. Dimana, Korps Adhyaksa sudah juga sudah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini, termasuk kakak Teddy, Bentjok.
Mereka antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015. Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.
Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017 (sudah meninggal dunia 31 Juli 2021), Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah merilis hasil resmi kerugian negara yang mencapai total Rp 22,78 triliun akibat korupsi yang terjadi dalam asuransi berplat merah tersebut.
(sumber-Merdeka.com)