News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tiga Kali Lancarkan Aksi, Cucu Akhirnya Ketahuan Curi Kotak Amal Masjid

Riko by Riko
15 March 2022
in Crime, News
0
Tiga Kali Lancarkan Aksi, Cucu Akhirnya Ketahuan Curi Kotak Amal Masjid
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang wanita muda bernama Cucu (30) di Kota Tasikmalaya , Jawa Barat hanya bisa tertunduk malu saat aksinya mencuri kotak amal masjid ketahuan.

Aksi pencurian yang dilakukan wanita itu terjadi di Masjid Attazakka di Jalan Cigereung, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp816.000 dan diduga sudah tiga kali melakukan aksi yang sama.

Wanita muda ini berhasil diamankan oleh pengurus DKM masjid setelah kedapatan berada di dalam masjid, Selasa dini hari (15/3/2022).

Karena curiga dengan gerak-gerik pelaku, pengurus DKM masjid akhirnya mengamankan pelaku dan melaporkannya kepada pihak Polsek Indihiang. Petugas Polsek Indihiang yang datang ke lokasi kejadian akhirnya bersama warga memeriksa tas yang dibawa oleh pelaku dan menemukan barang bukti uang sebesar Rp 816.000 dan sebuah pisau yang diduga digunakan untuk membongkar kotak amal masjid.

Dari hasil pemeriksaan pelaku juga membawa sebuah mukena didalam tasnya yang selalu digunakan saat akan memasuki masjid, untuk mengelabui warga seolah pelaku akan melaksanakan solat di masjid.

Selain itu, pelaku juga mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama di lokasi masjid yang berbeda.

Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, pihaknya sekitar pukul 04.00 WIB telah mengamankan seorang perempuan yang diduga telah melakukan pencurian kotak amal di salah satu masjid.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan aksinya tidak sendiri, diduga ada pelaku lainnya yang membatu pelaku saat beraksi,”katanya mengutip dari iNews.

Kerugian diperkirakan sekitar Rp800 ribu, atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku langsung dibawa ke Polsek Indihiang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,”kata kapolsek.

Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Indihiang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk proses hukum selanjutnya.

Tags: Curi kotak amal MasjidPolritasikmalaya
Previous Post

Polda Sumbar Tangkap Pelaku Jual Beli Hewan Yang Dilindungi

Next Post

Terbukti Korupsi Alat Rapid Test Covid-19, Mantan Kadiskes Meranti Divonis Setahun Penjara

Next Post
Pelaku Pencurian 26 Unit Handphone Toko Fajar Store Ditangkap Opsnal Batman Jembalang di Sumbar

Terbukti Korupsi Alat Rapid Test Covid-19, Mantan Kadiskes Meranti Divonis Setahun Penjara

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?