Adam Deni Gearaka bersama Ni Made Dwita Anggiani didakwa melakukan penyebaran dokumen elektronik tanpa izin yang bersifat rahasia di media sosial.
Sidang pembacaan dakwaan terdakwa perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu berlangsung, Senin (14/3). Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Adam bersama Ni Made Dwita Anggari dihadirkan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dengan mengenakan baju berwarna putih, keduanya mendengarkan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menilai Adam dan Dwita telah sengaja menyebarkan tanpa izin dokumen pembelian sepeda milik anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Dokumen itu diunggah Adam melalui Instagram nya @Adamdenigrk pada 26 Januari 2022.
Diperintah Dwita Jaksa mengungkapkan, Adam mengunggah data pembelian sepeda milik Sahroni atas permintaan Dwita.
Dwita merupakan penjual sepeda yang bertransaksi dengan Sahroni pada medio 2020. Kala itu, Sahroni membeli dua unit sepeda bermerk Firefly seharga Rp 450 juta, serta merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Dwita beralasan Sahroni masih punya tunggakan pembayaran sepeda tersebut. Padahal, jaksa menuturkan, Dwita belom memberikan sepeda itu pada Sahroni.
Dwita pun meminta Adam menyampaikan beberapa narasi ketika mengunggah data itu melalui fitur Instagram Story. Pertama, ia meminta agar Adam mengatakan dirinya mendapatkan sejumlah barang bukti milik Sahroni terkait pembelian sepeda.
“Terdakwa Ni Made Dwita Anggari juga mengirimkan whatsapp kepada terdakwa Adam Deni Gearaka dengan melontarkan kalimat, ’Bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK’,” ucap jaksa.
Kedua, ia menyuruh Adam untuk melakulan sensor pada nama pembeli lain dalam dokumen itu.
Jaksa menyampaikan, mestinya kedua terdakwa melaporkan pada pihak berwenang jika menemukan adanya tindak pidana.
“Bukan mengirimkan informasi dan dokumen elektronik tersebut kepada pihak lain yang tidak berhak,” katanya.
Dalam pandangan jaksa, tindakan keduanya menunjukan adanya niat dan kesengajaan untuk izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi.
Adam dan Dwita pun didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimal yang dihadapi keduanya adalah pidana penjara 10 tahun.