News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Unggah Pembelian Dokumen Sepeda Ahmad Sahroni, Adam Deni Terancam 10 Tahun Penjara

Rizka by Rizka
15 March 2022
in Crime, News
0
Unggah Pembelian Dokumen Sepeda Ahmad Sahroni, Adam Deni Terancam 10 Tahun Penjara
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Adam Deni Gearaka bersama Ni Made Dwita Anggiani didakwa melakukan penyebaran dokumen elektronik tanpa izin yang bersifat rahasia di media sosial.

Sidang pembacaan dakwaan terdakwa perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu berlangsung, Senin (14/3). Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Adam bersama Ni Made Dwita Anggari dihadirkan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dengan mengenakan baju berwarna putih, keduanya mendengarkan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menilai Adam dan Dwita telah sengaja menyebarkan tanpa izin dokumen pembelian sepeda milik anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dokumen itu diunggah Adam melalui Instagram nya @Adamdenigrk pada 26 Januari 2022.

Diperintah Dwita Jaksa mengungkapkan, Adam mengunggah data pembelian sepeda milik Sahroni atas permintaan Dwita.

Dwita merupakan penjual sepeda yang bertransaksi dengan Sahroni pada medio 2020. Kala itu, Sahroni membeli dua unit sepeda bermerk Firefly seharga Rp 450 juta, serta merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Dwita beralasan Sahroni masih punya tunggakan pembayaran sepeda tersebut. Padahal, jaksa menuturkan, Dwita belom memberikan sepeda itu pada Sahroni.

Dwita pun meminta Adam menyampaikan beberapa narasi ketika mengunggah data itu melalui fitur Instagram Story. Pertama, ia meminta agar Adam mengatakan dirinya mendapatkan sejumlah barang bukti milik Sahroni terkait pembelian sepeda.

“Terdakwa Ni Made Dwita Anggari juga mengirimkan whatsapp kepada terdakwa Adam Deni Gearaka dengan melontarkan kalimat, ’Bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK’,” ucap jaksa.

Kedua, ia menyuruh Adam untuk melakulan sensor pada nama pembeli lain dalam dokumen itu.

Jaksa menyampaikan, mestinya kedua terdakwa melaporkan pada pihak berwenang jika menemukan adanya tindak pidana.

“Bukan mengirimkan informasi dan dokumen elektronik tersebut kepada pihak lain yang tidak berhak,” katanya.

Dalam pandangan jaksa, tindakan keduanya menunjukan adanya niat dan kesengajaan untuk izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi.

Adam dan Dwita pun didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimal yang dihadapi keduanya adalah pidana penjara 10 tahun.

Tags: Adam DeniAhmad SahroniNi Made Dwita Anggiani
Previous Post

Pebisnis asal Inggris Ditembak Mati di Depan Putrinya saat Berkendara di Meksiko

Next Post

Terkait Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg, 9 Saksi dan Kolonel Priyanto Jalani Sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Next Post
Terkait Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg, 9 Saksi dan Kolonel Priyanto Jalani Sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Terkait Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg, 9 Saksi dan Kolonel Priyanto Jalani Sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?