Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap 26 warga negara asing (WNA) pelaku penipuan lintas negara.
Kasus itu terungkap berdasarkan informasi adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang warga negara Taiwan bernama Cwang Ming Tang.
“Dittipidum Bareskrim Polri kemarin hari Senin berhasil mengamankan 26 pelaku penipuan lintas negara,”kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Andi Rian Jayadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Andi mengatakan, pihaknya menangkap 26 WNA itu dari 4 lokasi berbeda.
Pertama, polisi menemukan sebuah rumah di kawasan Klaster Melodi 5 Nomor 19 Pondok Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut ditemukan ada 6 pelaku penipuan lintas negara.
Setelah dilakukan pengembangan lanjutan, polisi menemukan TKP baru di Perumahan Harmoni 5 PIK 2 dan menemukan 1 pelaku.
Kemudian, polisi menemukan TKP ketiga di kawasan Jalan Pluit Utara Raya Nomor 36, Penjaringan, Jakarta Utara. Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan 4 orang.
“Dan yang terakhir dikembangkan ke Perumahan Citra Grand Kawasan Nusa 2 Blok D2 Nomor 10, RT 02 RW 11, Jatikarya, Kota Bekasi. Dari TKP 4, diamankan 15 orang,”katanya melansir dari Kompas.
Dari total 26 pelaku, ada 22 orang warga negara China. Sedangkan 4 lainnya warga negara Taiwan.
“Dari 26 orang itu, terdiri dari 16 laki-laki dan 10 wanita,”tambah Andi.
Andi menjelaskan, para pelaku melakukan penipuan lintas negara sejak tahun 2021. Mereka setidaknya telah menghubungi sekitar 350 orang yang berada di luar Indonesia, khususnya China.
Andi menjelaskan para pelaku membujuk dan menipu korban untuk mentransfer sejumlah uang dan dikirim ke rekeningnya dengan mengaku sebagai polisi China.
Mereka juga membuat pusat operasi atau operating center guna mencari nomor handphone dan mengidentifikasi calon korban.
“Kemudian menghubungi baik melalui jaringan seluler atau WA, mengaku sebagai polisi China dan menyebarkan berita bohong,”jelasnya.
Terkait sanksi, tim Dittipidum masih akan melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi terkait dengan pasal pidana yang akan dijeratkan kepada 26 WNA itu.
Dalam pengungkapan itu sejumlah barang bukti juga turut diamankan, yakni sebanyak 29 item yang rata-rata adalah alat elektronik.
“Kurang lebih 29 item, tapi mayoritasnya alat-alat elektronik yang terdiri dari iPad, modem termasuk charger handphone, handphone, flashdisk, powerbank, router, dan sejumlah paspor atas nama masing-masing pelaku,”ungkapnya.