Seorang personil Polres Rokan Hilir (Rohil) berinisial YR diringkus Polisi. Ia ditangkap karena terlibat dalam membawa sabu seberat 5 kilogram.
Penangkapan pria berusia 38 tahun ini, berawal dari informasi masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di Jalan Tuanku Tambusai.
Atas informasi itu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau turun ke lapangan melalukan penyelidikan.
Proses penyelidikan akhirnya membuahkan hasil pada, Kamis (10/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Yang mana, petugas mendapatkan informasi keberadaan oknum anggota Polres Rohil di salah satu rumah di Kecamatan Marpoyan Damai.
“Kami mengamankan YR di rumah Jalan Markisa. YR merupkan oknum anggota Polres Rohil,”kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Yos Guntur saat ekspos di Mapolda Riau, Rabu (16/3).
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, pria akrab disapa Narto menyampaikan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti. Salah satu di antara satu tas berisikan lima bungkus sabu.
“Ditemukan sabu dalam tas itu seberat 5 kg,”katanya melansir dari Riauaktual.
Atas penangkapan YR, sambung Narto, pihaknya melalukan pengembangan. Yang mana, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut merupakan milik rekannya warga Jalan Bukit Sentosa berinisal, AL.
“Kami melakuan pengejaran ke rumah AL di Jalan Bukit Sentotas. Tapi yang bersangkutan sudah melarikan diri. Kami sudah menetapkan AL sebagai DPO (daftar pencarian orang, red),”terang Kabid Humas Polda Riau.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur menambahkan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukannya. YR sendiri bertugas menjemput dan mengantarkan sabu ke seseorang berdasarkan perintah AL. “Pengakuannya baru sekali. YR sebagai penggendong sabu. Berapa upah yang diterima belum diketahui, karena yang bersangkutan belum koorperatif,” singkat Yos Guntur.
Atas perbuatannya, tersangka tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 Ttg narkotika dengan an aman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Adanya kerlibatan oknum anggota Polri dalam peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning bukan kali pertama. Berdasarkan data yang dirangkum, sebelumnya seorang oknum anggota Polresta Pekanbaru berinisial RI, terlibat peredaran narkotika antar provinsi. Pria berusia 53 tahun itu ditangkap bersama barang bukti 3 kg sabu.
RI diringkus Tim Resmob Polda Jambi dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi saat melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya depan Polsek Kota, Kabupaten Sarolangun, Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, petugas memberhentikan mobil yang dikendarai pelaku dengan nopol BH 1217 HK.