Bertempat di Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini dan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sebagai Kampung Restorative Justice (RJ) atau Kampung Perdamaian Adhyaksa.
Herlina menjelaskan, kampung restoratif justice ini dibentuk untuk melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmonisasi dalam masyarakat.
“Kampung Restorative Justice (RJ) merupakan implementasi dari program Kejaksaan Agung yang harus dijalankan oleh semua jajaran Adhyaksa se-Indonesia,” kata Herlina disela-sela acara peresmian kampung RJ, Selasa (15/3/2022).
Herlina pun berharap, hadirnya kampung Restorative Justice dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Batam untuk menyelesaikan setiap masalah hukum yang dihadapi.
“Pembentukan Kampung Restorative Justice di Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji merupakan yang pertama di Kota Batam. Mudah-mudahan ini menjadi sarana yang dapat mendukung penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai alternatif atau solusi dalam memecahkan permasalahan penegakan hukum,” ujarnya.
Upaya penyelesaian hukum dengan metode restoratif justice, lanjut Herlina, tertuang dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020.
“Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tidak perlu dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan,” imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Amanda mengatakan bahwa Restoratif Justice adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Kampung RJ bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.
“Syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah di hukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun,” kata Amanda yang juga penanggungjawab kegiatan peresmian kampung RJ di Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.
Amanda menjelaskan, pemilihan Kelurahan Kibing sebagai kampung Restorative Justice (RJ) atau Kampung Perdamaian Adhyaksa dilatar belakangi adanya penghentian penuntutan oleh pihak kejaksaan yang terjadi di Kelurahan Kibing, lantaran terjadi kesepakatan antara pihak korban dan pelaku tindak pidana dengan cara musyawarah mufakat.
“Kita memilih kelurahan Kibing karena pernah ada perkara Penghinaan terjadi di sini. Namun perkaranya tidak sampai ke persidangan karena pihak tersangka dan korban menempuh cara musyawarah mufakat untuk berdamai,” tutup Amanda. (sumber-Batamtoday.com)