Kampung Restorative Justice Baharuddin Lopa di Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, Selasa (15/3/2022), diresmikan Kejaksaan Negeri Karimun.
Kajari Karimun, Meilinda mengatakan, Kampung Restorative Justice merupakan program Kejaksaan Agung dan di Kabupaten Karimun dimulai di Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun. Dimana syarat pelaku yang bisa mendapatkan restoratif justice antara lain belum pernah dihukum, selain itu ancaman hukumannya dari perbuatannya tidak sampai 5 tahun.
“Dalam pelaksanaannya, restorative justice ini untuk menyelesaikan perkara sehingga tidak sampai ke pengadilan,” ujar Meilinda.
Lanjut Kajari Karimun, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara yang dilakukan diluar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
“Keadilan restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku dan pihak-pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan,” jelasnya.
Penghentian penuntutan ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan masyarakat dengan penyeimbangan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani
Adapun mekanisme agar tercapainya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative antara lain adanya kesepakatan antara pihak korban dan pelaku tindak pidana.
Kemudian jaksa penuntut umum sebagai fasilitator memberikan kesempatan kepada pihak tersangka untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada pihak korban dan pihak korban mau memaafkan secara ikhlas dan tanpa syarat yang disaksikan oleh kepala kejaksaan negeri, Kasi Pidum, Jaksa P-16A, penyidik Polres/Polsek, tokoh masyarakat dan pihak keluarga dari korban dan tersangka.
Baru selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian tanpa syarat oleh kedua belah pihak.
Mekanisme ini telah berhasil dicapai oleh Kejaksaan Negeri Karimun terhadap perkara perbuatan dengan ancaman kekerasan yang diatur dalam pasal 335 ayat (1) KUHP yang dilakukan oleh tersangka Nofrizan terhadap korban Sopyan.
“Kampung Restorative Justice di Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun ini sebagai pilot projek dan kemungkinan akan ada lagi kampung restorative justice di kelurahan-kelurahan lainnya,” terang Meilinda.
Pada kesempatan tersebut Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan pemerintah daerah dan masyarakat sangat menyambut baik dan mengapresiasi diresmikan kampung restorative justice ini sehingga tidak semua persolan hukum harus dibawa sampai ke pengadilan. Tetapi bisa diselesaikan secara perdamaian dan tentunya melalui suatu mekanisme restorative justice.
Aunur Rafiq berharap kampung restorative justice tidak hanya di Sungai Lakam Timur tetapi bisa sampai ke seluruh kelurahan.
“Saya ingin berpesan kepada camat, lurah, RT dan RW serta tokoh masyarakat agar dapat mendamaikan sehingga tidak sampai kepada proses hukum atau diselesaikan di pengadilan,” tutup Aunur Rafiq. (sumber-Batamtoday.com)