Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan serius mendalami informasi adanya dugaan bagi-bagi lahan kaveling Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Kalimantan Timur. KPK tak main-main mencari bukti dugaan tersebut.
KPK berencana mengonfirmasi dugaan praktik kotor tersebut ke Bupati nonaktif Penajam Paser Utara ( PPU ), Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
“Jadi memang kami menerima informasi-informasi terkait dengan mengenai itu tadi, (bagi-bagi) tanah di IKN. Oleh karena itu tentu KPK akan melakukan pendalaman-pendalaman dari informasi dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dilansir dari SINDOnews.com, Rabu (16/3).
“Kebetulan KPK juga sedang menangani perkara yang berhubungan dengan tersangka AGM sebagai Bupati PPU, kan diperpanjang waktu penahannya. Tentu nanti akan dikonfirmasi ke sana, didalami terkait dengan hal itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ali juga berharap adanya peran serta dari masyarakat untuk melapor ke KPK jika mendapat informasi yang berkaitan dengan bagi-bagi kavling di lahan IKN Nusantara. KPK berjanji bakal menindaklanjuti informasi apapun soal praktik kotor di lahan calon Ibu Kota Negara baru.
“KPK berharap apabila masyarakat memiliki data dan informasi atas dugaan misalnya tindak pidana korupsi ada unsur-unsur korupsi terkait dengan persoalan tanah ini di sana silahkan melaporkan kepada KPK melalui pengaduan masyarakat, banyak kanal di sana, wa, sms, call center 198,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan mengantongi informasi dugaan praktik kotor berkaitan dengan lahan yang akan dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.
Berdasarkan informasi yang diterima Alex, sudah ada oknum yang bagi-bagi kavling di lahan Ibu Kota Nusantara.
Demikian diungkapkan Alex saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam Rakor tersebut, turut dilibatkan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).