Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penggunaan dana insentif daerah (DID) untuk beberapa kegiatan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali.
KPK mencurigai adanya dugaan penyimpangan penggunaan DID Tabanan Bali. Proyek-proyek itu diselidiki KPK lewat sejumlah saksi.
Adapun, saksi yang diselidiki yakni, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Tabanan, I Nyoman Yasa, serta tiga pihak swasta, I Wayan Suastama; Made Adhi Susila; dan I Gede Made Susanta. Selain sejumlah proyek-proyek, keempat saksi itu juga dikonfirmasi soal aliran uang dugaan suap DID Tabanan.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penggunaan dana DID untuk beberapa kegiatan proyek di Pemkab Tabanan. Di samping itu, pendalaman dugaan ada aliran sejumlah uang untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dilansir dari okezone.com, Rabu (16/3).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018. Pengusutan itu ditandai dengan adanya penggeledahan di beberapa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan Bali.
Sejumlah kantor di Tabanan Bali yang digeledah penyidik KPK yakni, kantor DPRD, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga beberapa rumah. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dalam kasus ini. Ni Putu Eka Wiryastuti merupakan anak dari Ketua DPRD Bali yang juga Politikus PDI-Perjuangan, Nyoman Adi Wiryatama.
Ali Fikri masih enggan membeberkan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK baru akan mengumumkan secara rinci tersangka serta konstruksi kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.