Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, membubarkan Arena sabung ayam di kawasan Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Tindakan ini berawal dari laporan masyarakat kawasan Anak Air, kepada Satpol PP Padang, yang merasa terganggu dengan aktivitas sabung ayam. yang kerap dilakukan oleh beberapa orang di lokasi tersebut.
Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto bersama personelnya langsung menindaklanjuti ke lapangan.
Ternyata benar, di lokasi yang disampaikan masyarakat tersebut, sedang berlangsung kegiatan “adu ayam” oleh warga. Kuat dugaan kegiatan tersebut merupakan judi terselubung.
“Untuk antisipasi penyakit masyarakat tersebut, Satpol PP Padang terpaksa mengamankan dua arena ring yang dijadikan tempat untuk mengadu ayam,” kata Bambang Suprianto, Selasa (15/3/2022).
Pemilik tempat juga dipanggil untuk menghadap Penyidik PNS Satpol PP. Sementara itu kegiatan tersebut langsung dibubarkan petugas.
Terkait hal tersebut, Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, bahwa Satpol PP selalu merespons keresahan masyarakat, dan akan melakukan penertiban terhadap hal-hal yang menganggu. Namun, tindakan Satpol PP, kata dia, tidak lepas dari tugas dan fungsi Satpol PP dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman.
“Dalam rangka menjaga kenyamanan dan ketertiban tentu kegiatan yang dapat menganggu masyarakat akan kita lakukan penertiban,” tegas Mursalim. (sumber-Padangkita.com)