News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pencurian dalam Keluarga Dihentikan Secara Restoratif Justice oleh Kejaksaan

Almi Fitri by Almi Fitri
16 March 2022
in Crime, News
0
Pencurian dalam Keluarga Dihentikan Secara Restoratif Justice oleh Kejaksaan
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus pencurian yang melibatkan keponakan dan pamannya sendiri dihentikan. Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) menghentikan perkara pencurian berdasarkan Restoratif Justice (RJ). Kasus pencurian ini melibatkan keponakan dan pamannya sendiri.

Untuk diketahui, keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Terkait perkara di Pasbar ini, Kepala Kejari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Elianto mengungkapkan, ini merupakan perkara pencurian yang dilakukan oleh tersangka Abdul Rohim, 22 tahun. Tersangka mencuri di Toko Riani Cell yang merupakan milik korban, Irham, dengan total kerugian sekitar Rp50 juta.

Menurutnya perkara tersebut bisa dilakukan penghentian penuntutan atas pertimbangan RJ karena ada upaya pencabutan tuntutan dan perdamaian antara tersangka dengan korban.

“Alasan lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap perbuatan tersangka tidak lebih dari 5 tahun. Setelah dilakukan upaya perdamaian maka dilaksanakan proses perdamaian dan keduanya saling memaafkan,” ujar Elianto.

Terkait kronologi kasus ini, Elianto menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB tersangka mengambil satu tas ransel merk polo warna hitam di Toko Riani Cell milik Irham, yang merupakan paman kandung dari tersangka yang saat itu dalam keadaan tutup.

Tak hanya itu, tersangka juga mengambil delapan unit handphone merk OPPO A16 warna perak angkasa, lima unit handphone merk OPPO A16 warna hitam kristal, satu unit handphone merk OPPO A53 warna hitam, 1 satu unit handphone merk OPPO A53 warna hijau muda, satu unit handphone merk Realme C25 warna biru air dan memasukkannya ke dalam tas ransel.

Tidak itu saja, tersangka mengambil celengan berisi uang dari dalam lemari di ruang tamu dan dimasukkan kembali ke dalam goni plastik. Lalu tersangka berjalan masuk ke kamar dan menemukan dompet yang berisi uang kertas berjumlah Rp1 juta, empat buah cincin emas dan dimasukkan ke dalam saku celananya.

Tersangka kemudian menyerahkan empat buah cincin tersebut kepada Afandi. Sedangkan uang tunai yang disimpan tersangka dipergunakan sendiri olehnya dan yang masih tersisa sejumlah Rp546 ribu sampai tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 7 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di daerah Gunung Tuleh, di tempat tersangka menyembunyikan barang yang diambil dari toko milik Irham.
(sumber-Padangkita.com)

Previous Post

Oknum TNI di Maluku Mengamuk, Tembak Rekanya dan Brimob

Next Post

Meresahkan, Satpol PP Padang Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Next Post
Meresahkan, Satpol PP Padang Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Meresahkan, Satpol PP Padang Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?