News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Perdagangkan Satwa Dilindungi Lewat Medsos, Pelaku Dibekuk Polisi

Almi Fitri by Almi Fitri
16 March 2022
in Crime, News
0
Perdagangkan Satwa Dilindungi Lewat Medsos, Pelaku Dibekuk Polisi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) membekuk seorang warga Kota Padang, karena diduga memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, tersangka berinisial MAD, 30 tahun, warga Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

“Dia diamankan di Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat (11/3/2022) pagi,” ujar Satake saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (15/3/2022).

Dia menuturkan, dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan berupa tiga ekor kucing hutan (Prionailurus bengaliensis), seekor trenggiling (Manis javanica), dan seekor kura-kura baning coklat (Manouria emys).

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi secara daring dengan calon pelanggan.

Satake menyampaikan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan melakukan perniagaan satwa dilindungi dalam keadaan hidup di Kota Padang.

Setelah itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli satwa dilindungi itu.

“Petugas kepolisian berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp hingga tersangka sepakat untuk menjual satwa dilindungi miliknya dan bertemu dengan petugas di sekitar rumah tersangka,” sebutnya.

MAD pun dibekuk polisi di sebuah warung di dekat rumah tersangka tersebut yang merupakan tempat tersangka menunggu untuk melakukan transaksi. Barang bukti berupa satwa dilindungi pun diamankan polisi dari rumahnya.

Satake menjabarkan, berdasarkan keterangan tersangka, satwa dilindungi itu diperoleh tersangka dari Provinsi Jambi dan dijual kembali kepada pembeli lokal.

MAD membeli kucing hutan Rp200.000 per ekor dan dijual kembali Rp350.000, lalu trenggiling dibeli dengan harga Rp1 juta per ekor dan dijual kembali Rp3 juta, kemudian kura-kura baning coklat dibeli Rp200.000 per ekor dan dijual dengan harga Rp500.000.

“Modus operandinya memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup secara ilegal dengan cara memposting gambar maupun video satwa dilindungi itu melalui akun Facebook miliknya yang bernama ‘Astle’ ke grup Facebook ‘Hewan Peliharaan Padang’ maupun grup Whatsapp jual beli beli hewan yang terdapat pada ponselnya,” terang Satake.

Yang bersangkutan diduga telah melakukan aksinya sejak setahun yang lalu. Peminat satwa langka dagangannya tidak hanya dalam negeri, tetapi juga mancanegara.

Dia menambahkan, tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolda Sumbar untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti selanjutnya dititip dan dirawat kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumbar.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” ucapnya. (sumber-Padangkita.com0

Previous Post

Terkait Pengunaan Dana Covid-19, LBH Padang menangkan Gugatan Terhadap BPBD Sumbar

Next Post

Oknum TNI di Maluku Mengamuk, Tembak Rekanya dan Brimob

Next Post
Kesal Karena HP Mau Disita, Dua Santri di Samarinda Keroyok Ustadnya Sendiri Pake Balok Hingga Tewas

Oknum TNI di Maluku Mengamuk, Tembak Rekanya dan Brimob

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?