Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) membekuk seorang warga Kota Padang, karena diduga memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, tersangka berinisial MAD, 30 tahun, warga Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
“Dia diamankan di Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat (11/3/2022) pagi,” ujar Satake saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (15/3/2022).
Dia menuturkan, dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan berupa tiga ekor kucing hutan (Prionailurus bengaliensis), seekor trenggiling (Manis javanica), dan seekor kura-kura baning coklat (Manouria emys).
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi secara daring dengan calon pelanggan.
Satake menyampaikan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan melakukan perniagaan satwa dilindungi dalam keadaan hidup di Kota Padang.
Setelah itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli satwa dilindungi itu.
“Petugas kepolisian berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp hingga tersangka sepakat untuk menjual satwa dilindungi miliknya dan bertemu dengan petugas di sekitar rumah tersangka,” sebutnya.
MAD pun dibekuk polisi di sebuah warung di dekat rumah tersangka tersebut yang merupakan tempat tersangka menunggu untuk melakukan transaksi. Barang bukti berupa satwa dilindungi pun diamankan polisi dari rumahnya.
Satake menjabarkan, berdasarkan keterangan tersangka, satwa dilindungi itu diperoleh tersangka dari Provinsi Jambi dan dijual kembali kepada pembeli lokal.
MAD membeli kucing hutan Rp200.000 per ekor dan dijual kembali Rp350.000, lalu trenggiling dibeli dengan harga Rp1 juta per ekor dan dijual kembali Rp3 juta, kemudian kura-kura baning coklat dibeli Rp200.000 per ekor dan dijual dengan harga Rp500.000.
“Modus operandinya memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup secara ilegal dengan cara memposting gambar maupun video satwa dilindungi itu melalui akun Facebook miliknya yang bernama ‘Astle’ ke grup Facebook ‘Hewan Peliharaan Padang’ maupun grup Whatsapp jual beli beli hewan yang terdapat pada ponselnya,” terang Satake.
Yang bersangkutan diduga telah melakukan aksinya sejak setahun yang lalu. Peminat satwa langka dagangannya tidak hanya dalam negeri, tetapi juga mancanegara.
Dia menambahkan, tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolda Sumbar untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti selanjutnya dititip dan dirawat kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumbar.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” ucapnya. (sumber-Padangkita.com0