Satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 56 kilogram yang melibatkan dua warga Pulau Bengkalis. Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando mengatakan, pengagalkan barang haram itu melibatkan tim gabungan dari Ditres Narkoba Polda Riau, Sat resnarkoba Polres Bengkalis, Sat Pol air Polres Bengkalis, Bea Cukai Bengkalis.
“Lokasi kejadian atau pengungkapan di tepi Jalan Jend Sudirman Desa Bantan Air Kecamatan Bantan Bengkalis,” kata Toni. Rabu (16/3/2022).
Toni mengungkapkan, dua orang warga Pulau Bengkalis diamankan dalam kasus 56 Kilogram Sabu itu. Diantaranya MA alias Dona, warga Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis dan W alias Mul warga Desa Bantan Air Kecamatan Bantan.
“Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada sejumlah besar narkotika jenis Sabu yang akan masuk ke pesisir pantai Bengkalis. Mendapat informasi tersebut kita laporkan ke Kapolres. Atas perintah Kapolres kita segera melakukan koordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda Riau, Kasat Polairud dan Bea cukai Bengkalis untuk melakukan pengungkapan kegiatan tersebut,”ujarnya.
Kemudian pada hari Sabtu, 5 Maret 2022 sekira pukul 17.00 wib, tim yang sudah dibentuk menjalankan tugas sesuai dengan pembagiannya. Tim 1 Dit Resnarkoba dan Sat Resnarkoba melakukan pengawasan sepanjang daratan Pantai Bantan. Tim 2 Sat Polairud melakukan pengawasan Perairan Muntai dan Tim 3 Bea cukai Bengkalis melakukan pengawasan Perairan Bengkalis Sungai Pakning.
“Informasi dari Tim 2 pada hari Minggu sekira pukul 02.00 wib dini hari melihat speedboat yang mengarah masuk ke Pantai Bantan, akan tetapi karena air laut surut tidak bisa melakukan pengejaran dan selanjutnya menginformasikan ke tim 1 yang sudah berjaga di sepanjang Pantai Bantan. Tim 1 yang sudah berjaga melihat speedboat yang merapat ke pantai dan melihat penjemput yang sudah menyambut di tepi pantai, akan tetapi tim tidak bisa menjangkau dikarenakan terhalang Sungai, kemudian tim kembali lagi ke arah Jalan Bantan untuk melakukan penyekatan,” terang Toni lagi.
Kerja keras tim dalam pengungkapan peredaran narkoba membuahkan hasil. Sekira pukul 04.00 wib, tim melakukan penangkapan terhadap 3 pengendara sepeda motor di Jalan Bantan. Pada saat penangkapan tersebut 1 orang berhasil melarikan diri dan masuk ke dalam hutan bakau. Dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka dan mengakui ada menyimpan 4 buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu yang baru dijemput dari tepi pantai yang disimpan dalam ruko yang tidak jauh dari TKP penangkapan kedua pelaku.
“Setelah dilakukan penggeledahan di dalam ruko, ditemukan 4 buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu sejumlah 56 bungkus. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan penyidikan ke Polda Riau,” pungkasnya sembari mengatakan dua tersangka diamankan merupakan suruhan seseorang bernama US alias Ren.