Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memanggil sejumlah figur publik untuk diperiksa terkait aliran dana dalam kasus yang menjerat influencer dan mitra aplikasi trading binary option, Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Dua di antaranya adalah youtuber Reza Arap dan penyanyi Rizky Febian. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan pada Jumat (18/3) lusa.
“Ya termasuk yang bersangkutan,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Reinhard Hutagaol dilansir dari SINDOnews.com, Rabu (16/3).
Tak hanya itu, Reinhard juga mengonfirmasi bahwa penyidik juga bakal melakukan pemerikssan di hari yang sama terhadap Rizky Febian.
“Iya, panggilannya hari Jumat,” ujar Reinhard.
Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.