Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar amankan seorang tersangka diduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah desa Pulau Payung, kecamatan Rumbio Jaya kabupaten Kampar, Jumat, (11/3/22) sekira pukul 17.30 WIB.
Pelaku yang diamankan, yakni RP (20), warga desa Pulau Payung kecamatan Rumbio Jaya kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti, berupa 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening (Bruto 1.83 Gram), 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung warna Gold Beserta Kartu, 1 (satu) Buah Alat Bong, dan 2 (dua) buah kantong plastik warna putih.
Pengungkapan kasus ini, berawal pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 17.30 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Pulau Payung RT 009 RW 003 Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan Penggerebekan dirumah KL (DPO). Pada Saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendekati rumah tersebut, KL kabur melalui pintu belakang dan RP yang awalnya duduk di samping TV juga kabur ke dalam kamar milik KL.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh perangkat Desa setempat, dan ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika masing-masing, 1 (satu) paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik putih dan dibalut dengan plastik warna putih yang ditemukan di lantai belakang Rak TV tak jauh dari RP duduk. Dan 1 (satu) paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan dibalut dengan plastik warna putih yang diselipkan ke dalam kasur di dalam kamar KL.
Saat dilakukan introgasi, RP mengakui pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 pukul 14.00 wib menjemput barang bukti tersebut bersama KL (DPO) di daerah Panam. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP. Daren Maysar, SH membenarkan penangkapan pelaku diduga pengedar narkoba ini, disampaikan bahwa hasil pengecekan urine tersangka positif Metamphetamine.
“Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar AKP. Daren.