Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, Senin, (14/03/22), di dusun I pasar Kampar, desa Kampar kecamatan Kampa kabupaten Kampar.
Tersangka yang diamankan, yakni SZ alias IJ (39), warga asal kabupaten Labuhanbatu, provinsi Sumatera Utara.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 4 (empat) Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening (Bruto 1.02 Gram), 1 (satu) buah Plastik bening, 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia warna hitam tanpa Simcard, 1 (satu) buah Helm, 1 (satu) Unit sepeda motor R2 Merek Honda ADV warna hitam Nopol D 3209 ACW, dan uang Tunai Sejumlah Rp. 1.100.000.
Pengungkapan kasus ini, bermula pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 14.30 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Dusun I Pasar Kampar RT 001 RW 002 Desa Kampar Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki inisial SZ alias IJ di perkebunan karet milik warga Desa Kampar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat Desa Setempat, ditemukanlah 4 (empat) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam Helm yang digunakan oleh SZ alias IJ.
Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa 4 (empat) paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan adalah miliknya yang dia peroleh dari seseorang di Panger Kota Pekanbaru, yang waktu transaksinya pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira Pukul 12.00 Wib di Panger Kota Pekanbaru. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP. Daren Maysar, SH, Rabu, (16/03/22), membenarkan penangkapan tersangka pengedar Narkoba jenis sabu ini, disampaikan bahwa hasil pengecekan urine tersangka positif Metamphetamine.
“Kine tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas AKP. Daren.