News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Terkait Pengunaan Dana Covid-19, LBH Padang menangkan Gugatan Terhadap BPBD Sumbar

Almi Fitri by Almi Fitri
16 March 2022
in Crime, News
0
Terkait Pengunaan Dana Covid-19, LBH Padang menangkan Gugatan Terhadap BPBD Sumbar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ajukan gugatan sengketa informasi penggunaan dana Covid-19 Sumatera Barat (Sumbar). Lembaga Bantuan Hukum (LHB) Padang berhasil menang.

Dalam gugatan yang ditujukan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumbar tersebut, Komisi Informasi (KI) Sumbar memutuskan LBH menang saat sidang putusan, Selasa (15/3/2022).

Sebelumnya diketahui, drama penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Sumbar menyita perhatian publik. Bukan hanya karena tingginya angka kerugian negara dalam penggunaan dana covid-19, namun juga lemahnya penegakan hukum.

“Oleh sebab itu, LBH Padang bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat mengawal dan memonitoring penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi Covid-19 tersebut,” ujar PJ Anti Korupsi LBH Padang, Adrizal kepada Padangkita.com.

Jelas dia, monitoring dan pengawalan kasus ini merupakan salah satu bentuk peran serta dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi sesuai amanat Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: “Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”.

LBH Padang telah mengajukan permohonan permintaan informasi dan data kepada BPBD Sumatera Barat dengan Surat Nomor:78/SK-E/LBH-PDG/VI/2021 tertanggal 16 Juni 2021.

Namun BPBD Sumbar menolak permohonan informasi dengan alasan persaingan usaha dan dalam proses penegakan hukum. Sejak 20 Desember 2020 dengan nomor register : 22/VIII/KISB/PS/2021 LBH Padang telah bersengketa informasi dengan BPBD Sumbar yang diawali dengan proses mediasi oleh Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat. Namun BPBD Sumbar tetap bersikeras tidak mau menyerahkan informasi dan data yang diajukan LBH Padang dengan berbagai ketakutan yang tidak berdasar.

Hari ini KI Sumbar membacakan putusan sengketa informasi yang mengabulkan semua permohonan informasi dan data LBH Padang. Komisi Informasi Sumbar mengabulkan informasi dan data yang diajukan LBH Padang yang terdiri dari :

1.Rincian Anggaran Dana Penanggulangan Covid-19 di BPBD Sumatera Barat tahun 2020 dan 2021 beserta peruntukan dan sumber pendanaan

2.Informasi dan data realisasi anggaran dana penanggulangan Covid-19 di Sumatera Barat tahun 2020

3.Informasi dan data perusahaan penerima penggadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19 di Sumatera Barat

4.Keputusan Kepala pelaksana BPBD Nomor: 900/142/SET/2020 tentang penunjukan Aparatur Sipil Negara sebagai Tim penanggulangan Covid-19 untuk penggadaan barang/jasa pada BPBD TA 2020 tanggal 1 April 2020

5.Dokumen kontrak penggadaan barang hanstanitaizer 100 ml Nomor: 112/SP/PLBPBD/IX/2020 tanggal 4 September 2020 (CV BTL)

6.Dokumen kontrak pengadaan barang hanstanitaizer 100 ml Nomor: 80/SP/PL-BPBD/VII/2020 tertanggal 23 Juli 2020 (CV CBB)

7.Kontrak penggadaan barang hanstanitaizer 500 ml Nomor: 72/SP/PLBPBD/VII/2020 kontrak tanggal 10 Juli 2020

8.Kontrak penggadaan barang hand sanitaizer 500 ml Nomor: 105/SP/PLBPBD/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020

9.Kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan penggadaan barang belanja logistik kebencanaan Nomor 23/SP/PLKL/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020 dengan CV BTL.

Menurut Adrizal, permintaan informasi dan data adalah informasi yang harus diperoleh dan merupakan hak asasi manusia. BPBD wajib patuh pada Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Publik.

BPBD Sumbar perlu memainstreaming budaya transparansi dan akuntabel. Namun masyarakat wajib berperan aktif dalam mengontrol badan publik agar tidak terjadi penyelewengan. Transparansi penting untuk mencegah terjadinya perampokan dan pencurian uang rakyat di masa Pandemi Covid 19. (sumber-Padangkita.com)

Previous Post

Ini 27 Polres Peraih Penghargaan Pelayanan Prima, Riau Termasuk?

Next Post

Perdagangkan Satwa Dilindungi Lewat Medsos, Pelaku Dibekuk Polisi

Next Post
Perdagangkan Satwa Dilindungi Lewat Medsos, Pelaku Dibekuk Polisi

Perdagangkan Satwa Dilindungi Lewat Medsos, Pelaku Dibekuk Polisi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?