Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru masih menunggu pelimpahan berkas perkara dugaan masuk tanpa hak dan melakukan pengrusakan di ruangan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau dengan tersangka Larshen Yunus (30).
“Saat ini kita menunggu pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari penyidik,”kata Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidum Zulham Pardamean Pane, mengutip dari Haluanriau. Kamis (17/3).
Perkara ini diketahui tengah diusut penyidik pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Jika nanti telah dilimpahkan penyidik, JPU akan melakukan penelaahan terkait kelengkapan berkas perkara, baik formil maupun materil.
“Kalau dinyatakan lengkap atau P-21 maka proses selanjutnya adalah tahap dua atau pelimpahan tersangka berikut barang bukti,” kata Zulham.
Namun sebaliknya, jika berkas ternyata masih terdapat kekurangan, maka akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi, disertai dengan petunjuk dari Jaksa.
Diketahui, LY sebelumnya diamankan petugas dari Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin (14/3) siang. Hal ini setelah yang bersangkutan sudah 2 kali diberikan panggilan saksi, tetapi memilih mangkir. Penyidik akhirnya membawa LY ke Mapolresta Pekanbaru untuk dimintai keterangan sebagai saksi.