Lupa hapus video porno dirinya di HP, seorang wanita menjadi korban pemerasan. Pelaku Doni Radinata diringkus jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang atas tuduhan penyebaran video pornografi serta ancaman terhadap seorang wanita di Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan peristiwa ini terjadi pada Selasa (8/3/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Akun bernama Yuda Buya mengirimkan video asusila antara korban dengan mantan suaminya ke akun pribadi Instagram korban.
“Kemudian nomor Wa 083112024102 juga mengirimkan video-video asusila antara korban dengan mantan suami korban ke pesan whatsap korban,” papar Awal, Rabu (16/3/2022).
Terkait vidio tersebut, pelaku meminta uang sebanyak Rp 4 juta agar video tersebut tidak disebarkan ke media sosial Info Pinang. “Dari laporan itu, kita langsung memburu perlaku, berbekal identitas serta ciri-ciri yang sudah kita kantongi,” kata Awal.
Tepat di hari Selasa (15/3/2022) Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadan pelaku.
“Dari informasi itu, kita langsung menuju Jalan Kepodang 2, Gang Rawa Asri 3 langsung melakukan penangkapan terhadap pelalu,” sebut Awal.
Dari hasil introgasi awal petugas, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penyebaran pornografi dan atau kesusilaan dan atau pemerasan/pengancaman.
“Selanjutnya tim langsung membawa pelaku ke Mapolresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (sumber-Batamtoday.com)