News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Masuk Indonesia Secara Ilegal, 5 Warga Negara Filipina Ditangkap Imigrasi Siak

Riko by Riko
17 March 2022
in Crime, News
0
Masuk Indonesia Secara Ilegal, 5 Warga Negara Filipina Ditangkap Imigrasi Siak
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kantor Imigrasi Kelas II Siak menangkap 5 warga negara Filipina yang ketahuan masuk ke Indonesia tidak melalui jalur resmi keimigrasian alias ilegal.

Lima WNA Filipina itu diketahui masuk lewat pelabuhan tikus di Tanjung Buton, Kecamatan Sungaiapit, Kabupaten Siak, Riau.

“Berdasarkan penyelidikan, mereka ini niatnya mau pulang ke Filipina lewat jalur udara di Indonesia, mereka itu pekerja di kapal tanker berbendera Yunani, diturunkan di laut lepas perbatasan antara Batam dan Singapura,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Siak, Yanto dalam keterangan persnya, Kamis (17/3/2022).

Diceritakan Yanto, kelima WNA Filipina ini awalnya terjaring razia Satgas Covid-19 Kecamatan Sungaiapit pada 19 Januari 2022, saat itu petugas meminta mereka menunjukkan sertifikat vaksin namun tidak punya, mereka hanya menunjukkan pasport berkebangsaan Filipina.

“Mereka juga tidak ada izin atau cap masuk ke Indonesia, karena itu Satgas Covid-19 menyerahkan mereka ke pihak imigrasi pada 28 Januari bulan lalu setelah mereka menjalani karantina,” jelas Yanto mengutip dari Cakaplah.

Kelima WNA itu diketahui berinisial CDM, ETR, QJB, NEMM, JPQ rata-rata berusia 40 tahunan. Ketika dilakukan penyelidikan oleh petugas imigrasi mereka mengaku sampai ke pelabuhan rakyat Tanjung Buton, Kecamatan Sungaiapit dengan menaiki speedboat carteran.

Namun sayangnya, pihak imigrasi tidak menemukan speedboat yang mereka gunakan.

“Karena saat itu kami tidak di lokasi, bukan kami yang menangkap secara langsung, mereka limpahan dari Satgas Covid-19 saat razia vaksin,” katanya.

Yanto menyampaikan kelima WNA itu terjerat pasal 113 nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, setiap orang keluar masuk wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan keimigrasian akan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp100 juta.

Proses selanjutnya, kelima WNA asal Filipina itu akan diserahkan kepada pihak kejaksaan negeri (Kejari) Siak untuk proses penetapan hukuman.

“Nanti setelah semua hukuman dijalani mereka akan dideportasi ke negara asalnya,”tutup Yanto.

Tags: Imigrasi siakwarga Filipina masuk Indonesia
Previous Post

Terlibat Perkelahian di Tempat Pangkas Rambut, Satu Warga Rohil Tewas Ditusuk Gunting

Next Post

Amar Tuntutan Belum Rampung, Sidang Pencabulan Mahasiswa Syafri Harto Ditunda

Next Post
Bos PT Adimulia Agrolestari Minta Keringanan Hukuman ke Hakim Tipikor Pekanbaru

Amar Tuntutan Belum Rampung, Sidang Pencabulan Mahasiswa Syafri Harto Ditunda

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?