Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta menceritakan, ada pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mencairkan cek Rp 35 miliar usai pensiun. Uang tersebut diduga digunakan sebagian untuk membeli rumah senilai Rp 3,5 miliar.
Laporan itu disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke KPK.
“KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon III di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun dan mencairkan cek sejumlah Rp35 miliar,” kata Alex dilansir dari Medcom.id, Kamis (17/3).
Alex tak mengungkap sosok pejabat tersebut. Pejabat tersebut juga telah meninggal.
Menurut Alex, pejabat itu pernah dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi. Hal itu buntut pembelian rumah secara tunai senilai Rp3,5 miliar yang diendus KPK
“Saya bilang klarifikasi, diklarifikasi, tetapi saya tidak tahu mungkin sudah jalan Tuhan, tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal,” ujar Alex.
Proses hukum pejabat tersebut, kata Alex, tidak bisa diteruskan. Tetapi, KPK tetap melaporkan nilai kekayaan tersebut ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
“Karena ini pidananya kita hentikan, dalam tanda kutip, dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi. Kita limpahkan ke Ditjen Pajak, supaya apa, supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak,” ucap Alex.