News24xx.com – Direktorat Cyber Crime Polri akan menyelidiki video yang memperlihatkan seorang pria Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Alquran.
“Polri khususnya Direktorat Cyber Crime akan memeriksa isi video tersebut,” kata Juru Bicara Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Rabu, 16 Maret.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta Polri mengusut video tersebut karena memicu kegemparan publik. Menurutnya, pernyataan imam yang memproklamirkan diri itu berpotensi memecah belah umat beragama di nusantara.
“Ini menciptakan kegemparan dan banyak orang marah. Atas dasar itu, saya minta polisi segera mengusutnya, dan kalau bisa segera ditutup rekeningnya karena sampai sekarang belum ditutup,” kata Mahfud.
Dia menilai permintaan Saifuddin untuk menghapus ayat-ayat Al-Qur’an adalah penistaan. Dalam kasus ini, hukumannya adalah penjara lebih dari 5 tahun.
Dalam videonya yang viral di media sosial, Saifuddin mendorong Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Alquran yang dicetak di Indonesia. Ayat-ayat tersebut, lanjutnya, memicu intoleransi dan radikalisme, serta mendorong permusuhan terhadap pemeluk agama lain.
Video tersebut tidak lagi ditemukan di akun Youtube Saifuddin Ibrahim, namun cuplikannya telah tersebar di berbagai platform media sosial. Tempo berusaha menghubunginya untuk konfirmasi, tetapi sejauh ini belum ada tanggapan.