Dua residivis pencurian sepeda motor berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Rabu (16/3/2022) di Perumahan Sidomulyo Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.
Kedua pelaku masing-masing inisial AS alias Adek (30) dan JH alias Jen (32). Keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur (tembak) karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.
“Kedua pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor. Mereka AS dan JH baru keluar dari lapas dan mengulangi kasus yang sama,”kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Fery yang didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dodi Vivino, mengutip dari Riauaktual. Kamis (17/3/2022).
Selain kedua pelaku kata Kapolsek, petugas turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat BM 4949 YY yang dicuri dari Perumahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai milik Julieta Nur Dewi (20).
“Modus mereka mengambil sepeda motor disaat kondisi sedang sepi. Kedua pelaku masuk kedalam pagar dan mengambil sepeda motor menggunakan kunci T,”terang Kapolsek.
Data yang dirangkum, Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 04.00 WIB kemarin, aksi itu dilakukan saat pelaku AS melihat sepeda motor milik korban yang terparkir di teras depan rumah korban di Perumahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai.
Kemudian pelaku AS menghubungi pelaku JH. “Setelah pelaku JH datang, pelaku AS masuk kedalam perkarangan rumah dan mengambil sepeda motor korban. Sedangkan pelaku JH memantau situasi disekitar lokasi,” lanjutnya.
Setelah berhasil mengambil sepeda motor, kedua pelaku melarikan diri. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.
“Berkat laporan korban dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan didapatkan informasi keberadaan kedua pelaku bahwa keduanya tinggi di sekitar TKP,”beber Achda.
Tidak mengulur waktu, petugas langsung melakukan penangkapan kepda kedua pelaku.
“Dalam penangkapan, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Terpaksa dilakukan tembakan terukur. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,”tutup Achda.