MR (27) warga Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY ditangkap oleh petugas Polda DIY karena menjadi muncikari. MR yang masih berstatus mahaisswa menjual dua orang teman perempuannya secara online.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan kasus ini terungkap saat tim Unit Asusila Ditreskrimsus Polda DIY melakukan razia di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada 2 Februari 2022 lalu. Dari razia ini, petugas mengamankan MR yang menjadi muncikari dan dua perempuan yang dijual oleh MR.
Yuliyanto mengatakan sebagai muncikari, MR berperan dalam mencarikan kamar hotel sekaligus pelanggan bagi dua perempuan itu. MR, kata Yuliyanto mendapatkan keuntungan dari transaksi-transaksi yang dilakukan.
“Itu kan eksekusi (transaksi prostitusi) di dua kamar. MR ini menjadi semacam EO di dua kamar itu. Dari transaksi, MR mendapatkan uang atau keuntungan,” kata Yuliyanto, Kamis (17/3) di Mapolda DIY.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Budi Suwarnano menerangkan bahwa prostitusi yang dilakukan oleh tersangka baik pemesanan maupun transaksinya dilakukan secara online.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah dua kali melakukan transaksi di Yogyakarta. Sementara untuk dua perempuan yang dijadikan sebagai PSK oleh tersangka bukanlah orang Yogyakarta.
Budi menerangkan tersangka dengan dua perempuan yang dijadikan PSK ini merupakan teman. Mereka sering ngobrol dan ngopi bareng.
“Ya mereka berkawan. Korbannya satu orang Jateng, satu orang Jatim. Jadi ini karena pergaulan, salah satunya karena saling kenal. Ada kesepakatan lalu jadi. Bukan karena ada unsur paksaan, (kalau ada paksaan) itu sangat tipis sekali,” terang Budi.
Budi menjabarkan untuk pembagian keuntungan antara tersangka dengan dua perempuan yang dijualnya ini bervariasi. Tergantung hasil dari yang didapat dua perempuan tersebut.
Dari tersangka, sambung Budi, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti ini diantaranya beberapa kondom baik yang sudah dipakai maupun belum, tisu bekas, uang tunai, sprei dan dua kunci kamar.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 12 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta. Dijerat pula dengan Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan,” pungkas Budi. (sumber-Merdeka.com)