News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Masuk Indonesia Secara Illegal, Lima WNA Asal Filipina Dipidana

Riko by Riko
18 March 2022
in Crime, News
0
Masuk Indonesia Secara Illegal, Lima WNA Asal Filipina Dipidana
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Siak, menahan lima Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang masuk ke Indonesia secara legal.

Dimana seharusnya kelima WNA tersebut masuk melalui TPI. Namun mereka masuk melalui pelabuhan rakyat di Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, M Jahari Sitepu melalui Kepala Kanim Kelas II TPI Siak, Yanto mengatakan, dimana kelima WNA tersebut adalah pekerja di kapal tanker berbendera Yunani.

“Berdasarkan penyelidikan, mereka ini niatnya mau pulang ke Filipina lewat jalur udara di Indonesia. Mereka itu pekerja di kapal tanker berbendera Yunani dan diturunkan di laut lepas perbatasan antara Batam dan Singapura,” kata Yanto, Jumat (18/3/2022) pagi.

Untuk kelima WNA Filipina tersebut kata Ka Kanwil masing-masing berinisial ETR, NEMM, AJA CDM dan JPQ.

“Rata-rata mereka berusia 40 tahun. Mereka diamankan saat terjaring razia Satgas Covid-19 di Kecamatan Sungai Apit pada 19 Januari 2022. Saat itu petugas meminta kelima WNA menunjukkan sertifikat vaksin namun mereka tidak punya,” terangnya.

Kelima WNA tersebut hanya mampu memperlihatkan pasport berkebangsaan Filipina yang tidak memiliki izin cap masuk ke Indonesia.

“Mereka hanya menunjukkan pasport berkebangsaan Filipina yang tidak ada izin atau cap masuk ke Indonesia. Oleh karena itu Satgas COVID-19 menyerahkan mereka kepihak imigrasi pada 28 Januari bulan lalu setelah mereka menjalani karantina,” ungkap Yanto.

Masih kata Ka Kanim, kelima WNA itu diketahui mengaku sampai ke pelabuhan Rakyat Tanjung Buton dengan menaiki speedboat pesanan.

Saat dilakukan penyelidikan, pihak imigrasi tidak menemukan speedboat yang mereka gunakan.

“Karena saat itu kami tidak di lokasi, bukan kami yang menangkap secara langsung, mereka limpahan dari Satgas COVID-19 saat razia vaksin,” akunya Yanto.

Untuk kelima WNA itu terjerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kelima WNA dinyatakan bahwa setiap orang keluar masuk wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta.

“Proses selanjutnya, kelima WNA asal Filipina akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk proses penetapan hukuman. Nanti setelah semua hukuman dijalani dan mereka bebas dari penjara, maka selanjutnya mereka akan langsung dideportasi ke negara asalnya,” tutup Yanto.

Tags: riauWarga FilipinaWNA masu secara ilegal
Previous Post

Buru Bos Indra Kenz, Polri Gandeng Polisi AS, Inggris, Singapura, dan Turki

Next Post

Hilang Kendali, Kijang Innova di Solok Rinsek Usai Terjun ke Jurang

Next Post
Hilang Kendali, Kijang Innova di Solok Rinsek Usai Terjun ke Jurang

Hilang Kendali, Kijang Innova di Solok Rinsek Usai Terjun ke Jurang

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?