Pemuda pengangguran di Kota Batam yang ditangkap anggota Polresta Barelang karena kepemilikan 0,40 gram sabu, tampak tertunduk lesuh saat dituntut 6 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17/3/2022).
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Rezeki dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan,” kata Ros, sapaan akrab Jaksa Rosmarlina Sembiring saat membacakan surat tuntutan secara virtual dari Kantor Kejari Batam.
Menurut Jaksa Ros, tuntutan 6 tahun penjara sudah layak diberikan kepada terdakwa, lantaran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Selain itu, kata Ros, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, serta perbutan terdakwa dalam membeli narkotika jenis sabu tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Rezeki telah bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Jaksa Ros.
Selain pidana badan, tambah dia, terdakwa Muhammad Rezeki juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Usai pembacaan surat tuntutan, David P Sitorus selaku ketua majelis hakim langsung menunda persidangan selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi).
Untuk diketahui, terdakwa Muhammad Rezeki ditangkap oleh aparat Polresta Barelang sesaat setelah membeli sabu-sabu seberat 0,40 gram seharga Rp 100 ribu di Simpang Dam, Kampung Aceh, Kota Batam.
Usai penangkapan, terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu itu rencananya akan di konsumsi sendiri.
“Sabu-sabu itu saya beli seharga Rp 100 ribu. Sabu itu akan saya pergunakan sendiri,” kata terdakwa saat memberikan keterangan dalam persidangan beberapa waktu lalu. (sumber-Batamtoday.com)