News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Miliki 0,4 Gram Sabu, Pemuda Penganguran Dituntut 6 Tahun Penjara

Almi Fitri by Almi Fitri
18 March 2022
in Crime, News
0
Pemuda 27 Tahun Rudapaksa Siswi SMP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemuda pengangguran di Kota Batam yang ditangkap anggota Polresta Barelang karena kepemilikan 0,40 gram sabu, tampak tertunduk lesuh saat dituntut 6 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17/3/2022).

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Rezeki dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan,” kata Ros, sapaan akrab Jaksa Rosmarlina Sembiring saat membacakan surat tuntutan secara virtual dari Kantor Kejari Batam.

Menurut Jaksa Ros, tuntutan 6 tahun penjara sudah layak diberikan kepada terdakwa, lantaran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Selain itu, kata Ros, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, serta perbutan terdakwa dalam membeli narkotika jenis sabu tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Rezeki telah bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Jaksa Ros.

Selain pidana badan, tambah dia, terdakwa Muhammad Rezeki juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Usai pembacaan surat tuntutan, David P Sitorus selaku ketua majelis hakim langsung menunda persidangan selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi).

Untuk diketahui, terdakwa Muhammad Rezeki ditangkap oleh aparat Polresta Barelang sesaat setelah membeli sabu-sabu seberat 0,40 gram seharga Rp 100 ribu di Simpang Dam, Kampung Aceh, Kota Batam.

Usai penangkapan, terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu itu rencananya akan di konsumsi sendiri.

“Sabu-sabu itu saya beli seharga Rp 100 ribu. Sabu itu akan saya pergunakan sendiri,” kata terdakwa saat memberikan keterangan dalam persidangan beberapa waktu lalu. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Saat Menunggu Pembeli Sabu di Pingir Jalan, Pemuda Ditangkap Polisi

Next Post

Diduga Dikasih Cek Kosong Setengah Miliar Lebih, Perusahaan di Batam Akan Laporkan Rekan Kerja

Next Post
Diduga Dikasih Cek Kosong Setengah Miliar Lebih, Perusahaan di Batam Akan Laporkan Rekan Kerja

Diduga Dikasih Cek Kosong Setengah Miliar Lebih, Perusahaan di Batam Akan Laporkan Rekan Kerja

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?