Saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat (Pasbar), Kamis (17/3/2022) dini hari. Seorang pelaku diamankn polisi.
Pria berinisial SL, 28 tahun itu ditangkap oleh Tim Operasional Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lembah Melintang sekitar pukul 00.35 WIB.
“Lokasinya di Manggonang, Jorong Sungai Talang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Eri Yanto didampingi Kapolsek Lembah Melintang, Iptu Zulfikar, Kamis (17/3/2022) siang.
Ia menyebutkan, sebelum ditangkap, tersangka diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Manggonang, Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua.
“Dari penangkapan terhadap tersangka, petugas Opsnal Rekrim Polsek Lembah Melintang menyita barang bukti sebanyak satu paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pasbar kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi kembali menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan dua buah timbangan digital di rumah tersangka.
Polisi juga menyita satu buah kotak warna hitam berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah gunting, satu buah kaca bulat yang dibungkus kertas warna putih dan sebuah mancis warna merah.
Kemudian, satu paket sedang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas pembungkus kuaci, satu unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp958 ribu.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tentang Narkotika. (sumber-Padangkita.com)