News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Saat Menunggu Pembeli Sabu di Pingir Jalan, Pemuda Ditangkap Polisi

Almi Fitri by Almi Fitri
18 March 2022
in Crime, News
0
Dua Residivis Begal Ditembak Polisi Usai Begal Motor Siswi SMA
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat (Pasbar), Kamis (17/3/2022) dini hari. Seorang pelaku diamankn polisi.

Pria berinisial SL, 28 tahun itu ditangkap oleh Tim Operasional Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lembah Melintang sekitar pukul 00.35 WIB.

“Lokasinya di Manggonang, Jorong Sungai Talang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Eri Yanto didampingi Kapolsek Lembah Melintang, Iptu Zulfikar, Kamis (17/3/2022) siang.

Ia menyebutkan, sebelum ditangkap, tersangka diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Manggonang, Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua.

“Dari penangkapan terhadap tersangka, petugas Opsnal Rekrim Polsek Lembah Melintang menyita barang bukti sebanyak satu paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pasbar kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi kembali menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan dua buah timbangan digital di rumah tersangka.

Polisi juga menyita satu buah kotak warna hitam berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah gunting, satu buah kaca bulat yang dibungkus kertas warna putih dan sebuah mancis warna merah.

Kemudian, satu paket sedang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas pembungkus kuaci, satu unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp958 ribu.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tentang Narkotika. (sumber-Padangkita.com)

 

 

 

Previous Post

Pria Ini Ditangkap atas Dugaan Pembunuhan Terhadap Banyak Anjing

Next Post

Miliki 0,4 Gram Sabu, Pemuda Penganguran Dituntut 6 Tahun Penjara

Next Post
Pemuda 27 Tahun Rudapaksa Siswi SMP

Miliki 0,4 Gram Sabu, Pemuda Penganguran Dituntut 6 Tahun Penjara

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?