Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, semua saksi terkait kasus penipuan via aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terancam terkena Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Para saksi, termasuk para tokoh publik, bisa terkena TPPU jika telah terbukti bersalah.
“Penyidik berkomitmen apabila nantinya memenuhi unsur tindak pidana TPPU, tentunya akan dikenakan pasal yang terkait dengan pasal TPPU,” kata Gatot dilansir dari Kompas.com, Kamis (17/3) malam.
Gatot menjelaskan, penyidik sudah memeriksa empat tokoh publik dalam perkara Doni Salmanan yakni Rizky Febian (RF), Atta Halilintar (AHA), Reza Arap (RA), dan Arief Muhammad (AM) pada 16-17 Maret 2022.
Keempatnya diketahui pernah menerima sejumlah aset dari Doni Salmanan.
“Pemeriksaan terhadap RF (Rizky Febian) sebagai saksi terkait lelang minuman kopi yang dibeli dari saudara DS sebesar (Rp) 400 juta. Saudara RF dimintai keterangan dengan 19 pertanyaan,” kata Gatot.
Sementara Reza Arap diketahui telah menerima saweran saat melakukan live streaming permainan game online dari Doni Salmanan dengan total Rp 1 miliar.
Gatot mengatakan, dalam pemeriksaan, Reza Arap dimintai 25 pertanyaan. Kemudian, Atta Halilintar juga diberikan 25 pertanyaan saat dilakukan pemeriksaan terkait penerimaan hadiah berupa barang yaitu tas merek Dior.
“Kemudian saudara AM. Telah dilakukan pemeriksaan hari ini juga terkait mobil yang dibeli dari saudara DS sebesar (Rp) 4 miliar,” sambung Gatot.
Adapun, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih merencanakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua tokoh publik lain berinisial RB dan AR pada hari ini.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3).
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset bernilai Rp 64 miliar juga telah disita dari Doni Salmanan. Atas perbuatannya, ia terancam kurungan maksimal 20 tahun.