Polri bergerak cepat dalam melacak keberadaan pria yang mengaku bernama Pendeta Saifuddin Ibrahim. Menurut hasil sementara, sosok yang disebut Menko Polhukam Mahfud Md sebagai pembuat gaduh tersebut berada di Amerika Serikat.
Kini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Federal Bureau Of Investigation (FBI) untuk mengejar Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat di Alquran dihapuskan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Saifuddin Ibrahim diduga berada di Amerika Serikat. Hal itu berdasarkan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
“Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri. Kami melakukan koordinasi dengan legal attache FBI,” ujar Dedi dilansir dari tribunnews.com, Jumat (18/3).
Selain FBI, kata Dedi, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang kini terendus berada di Amerika Serikat. Termasuk, Polri juga bekerja sama dengan pihak imigrasi.
“Kegiatan selanjutnya juga melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat,” pungkas Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta kepolisian segera menyelidiki seseorang yang mengaku sebagai pendeta Saifuddin Ibrahim karena pernyataannya terkait ayat suci Al Quran membuat gaduh dan meresahkan.
Mahfud juga meminta agar akun Youtube yang memuat video Saifuddin menyampaikan pernyataannya terkait ayat suci Al Quran tersebut untuk ditutup.
Mahfud memperingatkan bahwa aturan perundang-undangan yang berlaku mengancam mereka yang melakukan penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya dengan pidana penjara lebih dari lima tahun.
Undang-undang (UU) tersebut, kata Mahfud, yakni UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang yang diperbarui dari UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Mahfud mengatakan pernyataan Syaifuddin tentang ayat suci Al Quran telah menyimpang dari ajaran pokok agama Islam tentang ayat suci tersebut.
Mahfud mengatakan pernyataan Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al Quran karena dinilai memicu orang untuk membenci agama lain merupakan penistaan terhadap agama Islam.