Tim Opsnal dan Buser Polresta Manado telah mengamankan seorang warga di salah satu desa di Kabupaten Minahasa berinisial JR (62). Kakek itu diamankan karena diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
“Pria ini diamankan polisi karena diduga telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap anak kandungnya sendiri, yang masih di bawah umur sejak akhir tahun 2020 hingga Maret 2022,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast dalam keteranganny dikutip dari Merdeka.com, Jumat (18/3).
Aksi tak wajar yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya ini, kemudian dilaporkan oleh tante korban ke Polresta Manado pada hari Minggu (13/3) lalu.
Dengan adanya laporan itulah, tim gabungan Polresta Manado yang dipimpin oleh Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Hasilnya, petugas pun mengamankan terduga pelaku tersebut pada hari Minggu (13/3) sekitar pukul 16.30 Wita.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.