Warga Kota Batam yang nekad menyelundupkan 10.072 butir pil ekstasi ke Kabupaten Karimun, Terdakwa Tomiyono, terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Ancaman hukuman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Immanuel Baeha pada saat proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dihadapan ketua majelis hakim Dwi Nuramanu di PN Batam, Kamis (18/3/2022).
“Penyelundupan narkotika ini terungkap saat anggota BNNP Kepri menangkap terdakwa Tomiyono di Parkiran Hotel Karimun City, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau sekira bulan Oktober 2021 lalu,” kata Nuel, sapaan akrab Jaksa Immanuel Baeha.
Nuel menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal ketika anggota BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada orang yang mengantarkan narkotika jenis ekstasi ke Hotel Karimun City, Kabupaten Karimun menggunakan Mobil Toyota Avanza Veloz warna Putih.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, anggota BNNP Kepri pun melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran Informasi itu. Saat sedang melakukan pemantauan, tiba-tiba sebuah kendaraan dengan ciri-ciri yang disebutkan memasuki parkiran hotel Karimun City.
“Melihat kendaraan tersebut, petugas BNNP Kepri langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa,” ujarnya.
Saat penggeledahan itu, kata Nuel, petugas berhasil menemukan 1 buah Tas ransel merk Polo warna Hitam berisi 3 bungkus kantong plastik warna Hitam yang didalamnya berisi tablet yang di duga Narkotika jenis Ekstasi.
Dari tiga kantong plastik yang ditemukan dalam tas, ternyata berisi satu bungkus kantong plastik berisi ekstasi berlogo Kepala Monyet berwarna Krem sebanyak 3.044, satu bungkus plastik berisi ekstasi Merk Moncler berwarna Abu-abu sebanyak 4.031 dan satu kantong lagi berisi ekstasi berlogo Patung Sphinx berwarna Kuning sebanyak 2.997.
Selain barang haram tersebut, lanjutnya, satu unit kendaraan mobil Toyota Avanza Veloz warna Putih turut diamankan sebagai barang bukti.
“Dalam kasus ini, total barang bukti narkotika jenis ekstasi yang berhasil diamankan sebanyak 10.072 butir,” tegas Nuel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Nuel, terdakwa Tomiyono dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Seumur Hidup bahkan hukuman Mati.
Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi. (sumber-Batamtoday.com)